Pengedar Narkoba Ini Sujud di Kaki Istri & Nangis saat Digelandang Polisi

Pengedar Narkoba Ini Sujud di Kaki Istri & Nangis saat Digelandang Polisi
Seorang tersangka pengedar narkoba berambut gondrong inisial Kn, menangis saat hendak gelandang personel Ditresnarkoba Polda Riau. (Foto: Klikmx.com/ist).

RIAUREVIEW.COM --Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sering bertransaksi di wilayah Jalan Melati Raya, Kelurahan Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tak berkutik saat ditangkap polisi.

Pria berusia 41 tahun berambut gondrong inisial Kn itu, diamankan saat menunggu pembeli di depan rumahnya, Ahad (2/6/2024).

Barang bukti yang disita tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dari Kn itu totalnya 38,3 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi.

“Tersangka diamankan malam sekitar pukul 19.00 WIB, diduga sedang menunggu pembeli,” terang Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Manang Soebeti kepada kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Senin (3/6/2024).

Aktivitas Kn berjualan narkoba diketahui berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat di wilayah Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menyikapi informasi berharga itu, Iptu Anefriko Dwi Putra SH MH dan tim langsung diperintahkan melakukan penyelidikan dengan cara mapping dan surveillence di seputaran lokasi yang dimaksud. Hasilnya sekitar pukul 19.00 WIB, terlihat Kn (target, red) sedang berada di depan rumahnya.

Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan Kn dilanjutkan melakukan penggeledahan badan hingga di dalam rumahnya.

Saat akan digelandang tim Opsnal, Kn tampak menangis sesekali memeluk keluarganya dan sempat bersujud di kaki istrinya.

“Ada sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi merek Lion serta beberapa uang tunai diduga hasil jualan narkotika,” kata Manang.

Menurut hasil interogasi, barang bukti sabu yang dijual Kn diakuinya didapatkan dari pria berinisial Le.

“Tersangka dan pemasok sabu memberlakukan sistem kerja. Uang hasil penjualan disetor dulu, lalu upah diberikan,” jelas Manang.

Selain menjual sabu, Kn juga terbukti menggunakan narkoba tersebut diketahui melalui tes urin yang terbukti mengandung zat Met Amphetamine.

Sejak diminta menjual sabu, Kn mengakui bisa mendapatkan untung sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap penjualan.

Adapun rincian barang bukti yang disita dari Kn, seperti satu dompet merk "LOUIS VILTON" warna coklat. Dengan di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berjumlah tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu total berat kotor 38,3 gram.

Kemudian, satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan pil ekstasi merk "LION" warna kuning, serta uang tunai Rp14 juta.

Selanjutnya, dua unit handhpone yang digunakan tersangka Kn melayani pembeli narkotika.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka,” pungkas Manang. ***

Berita Lainnya

Index