RIAUREVIEW.COM --Ditreskrimsus Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan mangkir saat dikirim surat panggilan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyelidikan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu. Penyidik sudah 2 kali melayangkan surat panggilan klarifikasi untuk Muflihun.
"Dugaan ini masih penyelidikan ya, baru tahap klarifikasi. Kami dari tahun lalu atau 9 bulan lalu sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi ada atau tidaknya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021 terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau," ucap Nasriadi, Jumat (28/6).
Nasriadi menyampaikan kasus yang diusut terkait SPPD periode 2020-2021. Penyidik Krimsus menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun.
"Jadi pada tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini sudah akhir tahap penyelidikan," kata Nasriadi.
Penyidik menemukan adanya perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu. Padahal, di periode itu tengah pandemi COVID-19, sehingga tidak ada penerbangan.
"Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah croschek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar," jelas Nasriadi.
Setelah 9 bulan berjalan, penyidik Polda Riau lalu melayangkan surat panggilan pada Muflihun. Sejatinya, Muflihun akan dimintai klarifikasi terkait kasus itu pada Kamis (27/6) kemarin di Mapolda Riau.
"Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangai dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta," katanya.
Nasriadi meminta Muflihun kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik. Mengingat polisi masih menjunjung azas praduga tak bersalah.
"Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana. Saya harapkan saudara Uun (Muflihun) dapat datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung azas praduga tidak bersalah," jelasnya.
Sumber: riauaktual.com