RIAUREVIEW.COM --Seiring dengan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan pemilihan Ketua RT/RW. Pasalnya, Pemko Pekanbaru sedang menyusun Perda pengganti tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK).
Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto bahwa pihaknya sedang menyiapkan draft penjelasan pencabutannya, dan menyiapkan draft Perda pengganti RT/RW tersebut.
"Kita lagi menyiapkan draft pencabutan dan penyiapan Naskah Akademik (NA) terhadap Perda LKK. Mudah-mudahan pencabutan Perda Nomor 12, minggu depan sudah bisa dimasukan pencabutan. Karena untuk pencabutan tidak perlu NA, dan kita siapkan pengganti dengan LKK," ujar Edi, Ahad (22/12/2024).
Nantinya dalam Perda LKK itu, tidak hanya mengatur tentang RT/RW, namun juga berkaitan lembaga lainnya yakni LPM, PKK, dan Posyandu.
"Kita cabut Perda 12 itu, nanti diganti dengan Perda LKK. Nah 5 lembaga kemasyarakatan, RT, RW, LPM, PKK, Posyandu, jadi semua kita masukan dalam LKK," katanya.
Ia mengaku akan menyiapkan Perda LKK tersebut dalam waktu dekat. Apalagi, banyak RT/RW yang akan melakukan pemilihan.
"Kita sudah siapkan, dalam waktu secepatnya, Insyaallah dalam tahun ini selesai kalau tidak ada halangan," katanya.
Edi menambahkan, pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2002 juga berkaitan rencana Pemko Pekanbaru untuk melaksanakan pemilihan RT/RW secara serentak. Pasalnya, untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak belum ada dasar atau payung hukumnya.
Sumber: cakaplah.com