RIAUREVIEW.COM --Surat edaran terkait penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru telah disampaikan kepada seluruh pengelola. Pengelola bisa meminta para juru parkir (Jukir) untuk mengutip tarif parkir sesuai besaran yang telah ditentukan.
Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar mengimbau masyarakat agar melapor ketika ada oknum jukir memungut dengan tarif lama. Ia menegaskan bahwa tim pengawas dari dinas perhubungan siap menindaknya.
Saat ini tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dalam sekali parkir. Kemudian Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dalam satu kali parkir. Ada penurunan masing-masing Rp1.000 dibanding tarif sebelumnya.
"Kami tegaskan sudah ada pemberitahuan dan edaran, untuk menurunkan tarif parkir," kata Markarius Anwar.
Ia menuturkan, Peraturan Walikota (Perwako) tentang penyesuaian tarif parkir ini telah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (20/2) kemarin. Markarius menyebut, aturan ini efektif mulai berlaku sehari setelah itu yakni, Jumat (21/2).
Markarius memahami bahwa kondisi di lapangan ada perbedaan pemahaman oleh para jukir. Ia menegaskan bahwa sosialisasi terus berjalan agar tidak ada lagi yang memungut tarif lama.
"Kami sudah panggil Kadishub untuk optimalkan sosialiasi ke semua jukir," tegas Wawako.
Markarius juga mengingatkan dinas perhubungan agar kordinasi dengan pengelola yakni Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Mereka harus memastikan tidak ada lagi jukir yang memungut dengan tarif lama.
"Kami ingatkan kepada Dishub, agar lakukan pengawasan. Jangan sampai ada oknum jukir malah tidak menurunkan tarif parkir," jelasnya.
Kebijakan penyesuaian tarif parkir ini untuk meringankan beban masyarakat. Lalu memberi kesempatan kepada UMKM tetap berkembang walau ada jukir di tempat usahanya.
"Kami meyakinkan bahwa pelaku usaha, terutama UMKM tentu menyambut baik kebijakan ini," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com