RIAUREVIEW.COM --– Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya modus penipuan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Perkembangan teknologi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena mampu meniru suara hingga wajah seseorang dengan tingkat kemiripan yang sangat tinggi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pelaku kejahatan kini dapat memanfaatkan teknologi voice cloning dan deepfake untuk mengelabui korban. Menurutnya, teknologi tersebut memungkinkan penipu meniru suara maupun wajah seseorang dengan sangat meyakinkan, sehingga korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenal.
“Teknologi AI ini memudahkan pelaku untuk meniru suara maupun wajah seseorang, sehingga korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenal,” ujar Hudiyanto.
Ia kemudian memaparkan bahwa dua modus penipuan berbasis AI yang saat ini paling sering digunakan pelaku adalah tiruan suara dan tiruan wajah.
Pada modus voice cloning, pelaku dapat meniru suara keluarga, teman, atau kolega, lalu menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai orang tersebut.
Sementara itu, pada modus deepfake, pelaku membuat video palsu yang menampilkan wajah dan ekspresi seseorang secara akurat untuk meyakinkan korban mengikuti instruksi penipu.
Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama ketika menerima permintaan mencurigakan terkait uang atau data pribadi.
Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi lain, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, serta mewaspadai suara atau video yang tampak janggal meskipun berasal dari orang yang dikenal.
Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI juga terus melakukan pemblokiran terhadap berbagai entitas yang meresahkan masyarakat.
Total 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal kembali diblokir. Banyak di antaranya menggunakan modus tiruan situs atau media sosial entitas berizin untuk menipu masyarakat.
Langkah Satgas PASTI ini semakin diperkuat sejak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dalam satgas pada awal 2025. Selain itu, Kementerian Agama RI juga melakukan patroli siber terkait konten umrah backpacker, jual beli visa umrah, hingga SISKOPATUH yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Patroli siber ini kini melibatkan Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 343.402 laporan penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025. Dari laporan tersebut, terdapat 563.558 rekening terkait penipuan, dengan 106.222 rekening telah diblokir.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,8 triliun, dan dana yang berhasil diblokir berjumlah Rp386,5 miliar.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi atau pinjaman online dengan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal.
Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui website sipasti.ojk.go.id, kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected]
Sumber: cakaplah.com

