RIAUREVIEW.COM --Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah per 31 Desember 2025 mencapai Rp 9.637,90 triliun atau setara 40,46% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah itu naik Rp 229,26 triliun dari catatan per 30 September 2025 yang sebesar Rp 9.408,64 triliun.
Dilihat dari situs resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Jumat (13/2/2026), utang pemerintah itu terdiri atas dua jenis yakni surat berharga negara (SBN) dan pinjaman.
Mayoritas utang pemerintah per akhir Desember 2025 didominasi oleh instrumen SBN yakni Rp 8.387,23 triliun atau 87,02%. Sisanya pinjaman yakni Rp 1.250,67 triliun atau 12,98%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rasio utang yang menyentuh kisaran 40% terhadap PDB tidak terlepas dari tekanan perlambatan ekonomi yang sempat terjadi pada 2025.
Meski demikian, angka itu masih berada di bawah batas aman 60% terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Purbaya menyebut langkah penambahan utang dilakukan sebagai strategi menjaga stabilitas ekonomi agar tidak terjerumus ke krisis yang lebih dalam.
"Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya," ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Sumber: SM News.com

