BI Perpanjang Kesepakatan Pertukaran Mata Uang dengan Jepang

BI Perpanjang Kesepakatan Pertukaran Mata Uang dengan Jepang

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) menandatangani pembaruan amendemen perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Amendemen ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan pertukaran mata uang (swap) rupiah dengan dolar AS dan/atau Japan Yen hingga senilai US$22,76 miliar. 

Amandemen perjanjian tersebut diteken pada 14 Oktober 2018, di tengah rangkaian pelaksaan pertemuan Dana Moneter Internasional-Bank Dunia (IMF-World Bank).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan perjanjian kerja sama ini mencerminkan penguatan kerja sama keuangan bilateral antara Indonesia dan Jepang. Perry pun menilai kerja sama ini akan berkontribusi positif terhadap upaya menjaga stabilitas di pasar keuangan dan mendorong penggunaan mata uang lokal kedua negara di Asia dalam jangka menengah. 

"Selanjutnya, (kerja sama ini dapat) mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Jepang," ujar Perry yang dilansir CNNIndonesia, dikutip Senin (15/10). 

BI sebelumnya juga meneken kerja sama traksasi pertukaran nilai mata uang dalam bentuk swap dan repo senilai US$10 miliar. Selain dengan Jepang dan Singapura, BI juga memiliki sejumlah kerja sama pertukaran mata uang dengan negara lain seperti Australia, China, dan Korea Selatan. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki kesepakatan pertukaran mata uang secara multilateral bersama sejumlah negara ASEAN, ditambang China, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan dalam bentuk kesapakatan Chiang Mai Initiative.

Berita Lainnya

Index