BPJS Kesehatan Ngotot Perketat Syarat Layanan Pasien Katarak

BPJS Kesehatan Ngotot Perketat Syarat Layanan Pasien Katarak

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan ngotot memperketat syarat layanan kesehatan untuk pasien katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik. Walaupun, tiga peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan (dirjampelkes) yang mengatur pengetatan syarat tersebut beberapa waktu lalu telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusad mengatakan pengetatan syarat tersebut rencananya dituangkan dalam peraturan BPJS. Draft aturan tersebut sebenarnya sudah dibahas sejak Januari 2018 lalu. 

Akan tetapi, sampai saat ini peraturan tersebut belum berhasil diselesaikan lantaran terkendala jadwal rapat di tingkat menteri. Di tengah pembahasan tersebut, MA membatalkan peraturan pengetatan syarat pelayanan kesehatan untuk tiga pasien.

"Perdirjampelkes ini bisa saja digugurkan atas dasar putusan MA, namun ada upaya (menjadi) Peraturan BPJS, kami diskusi bersama seluruh stakeholder mana yang terbaik yang bisa kita lakukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10).

Maya menyatakan kelanjutan dari pembahasan Peraturan BPJS itu berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham)."Kemenkuham yang tindak lanjut, apakah mau diteruskan jadi Per BPJS atau tidak, nanti Kemenkuham yang mengatur karena dia yang mengundang semua stakeholder," tuturnya.

MA telah menganulir tiga Peraturan Dirjampelkes. Tiga beleid tersebut; Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, Nomor 5 Tahun 2018.

Maya mengatakan pihaknya telah meminta salinan putusan pembatalan tersebut ke MA. Tapi, sampai saat ini pihaknya belum juga menerima salinan putusan tersebut.

Berita Lainnya

Index