Menhub Minta Bos Lion Air Bebas Tugaskan 1 Direksi dan Staf

Menhub Minta Bos Lion Air Bebas Tugaskan 1 Direksi dan Staf
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Direktur Utama Lion Air untuk membebastugaskan anggota direksi dan personil pesawat udara Lion Air, pascajatuhnya pesawat JT-610 di Perairan Karawang, Jawa Barat.

Melalui surat nomor AU1441, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines untuk memberhentikan sementara direktur maintenance and engineering, quality control manager, fleet maintenance management manager dan release engineer PK LQP.

"Meminta direktur utama Lion Air membebastugaskan sementara direksi dan personel udara," ujar Budi Karya yang dilansir CNNIndonesia, Kamis (1/11).

Menurut Budi, pembebastugasan sementara dilakukan agar dalam masa tersebut mereka lebih fokus untuk melakukan proses investigasi. Guna memenuhi kelaikan aspek udara, direktur utama diminta menunjuk pejabat pengganti.

"Direktur udara membekukan lisensi dari empat personil," sebutnya.

Sebelumnya, Lion Air memutuskan untuk memberhentikan Direktur Teknik Muhammad Asif. Pemberhentian tersebut dilakukan sebagai buntut atas kasus kecelakaan pesawat Lion JT-610 yang menimpa pesawat maskapai penerbangan tersebut, Senin (29/10) lalu.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan. Ia mengatakan, sebagai ganti Asif, manajemen Lion Air menunjuk Muhammad Rusli menjadi pelaksana tugas direktur teknik Lion Air.

"Keputusan ini berlaku efektif per 31 Oktober 2018, hingga pemberitahuan lebih lanjut," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, rabu (29/10).

Kemarin, Budi Karya Sumadi menyatakan Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif. Keputusan pembebastugasan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Budi berharap pembebastugasan tersebut bisa membuat pemeriksaan teknis terkait jatuhnya Lion Air JT-610 bisa lebih komprehensif.

Berita Lainnya

Index