JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kementerian Pertanian (Kementan) mengendus praktik kecurangan yang dilakukan pedagang beras dengan mengenakan harga premium untuk beras dengan kualitas medium. Kementan mengklaim kondisi itu membuat harga beras di pasaran meningkat.
Amran Sulaiman, Menteri Pertanian mengatakan pihaknya telah mengambil beberapa sampel beras yang dijual dengan harga premium untuk dicek ke laboratorium. Hasilnya, kata Amran, terbukti hanya berkualitas medium.
"Makanya saya imbau saudara, jangan ubah kalau memang premium ya premium, medium ya medium," ungkap Amran yang dilansir CNNIndonesia, Kamis (8/11).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG?PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, harga eceran tertinggi (HET) beras berkualitas medium sebesar Rp9.450 per kilogram (kg) dan premium Rp12.800 per kg.
Melihat fenomena yang terjadi, Amran meminta satuan tugas (satgas) pangan untuk mengungkap kecurangan yang diklaim Amran telah merugikan masyarakat tersebut. Sejauh ini, Amran menyebut stok beras secara akumulasi dengan kualitas medium dan premium di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) sebanyak 50 ribu ton dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebanyak 2,7 juta ton.
Sementara, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso menyampaikan beras medium yang beredar di pasaran seharusnya sudah mencapai 60 persen. Namun, kenyataannya 80 persen beras justru berkualitas premium.
"Kami dari penyedianya mencurigai ada perubahan dari medium ke premium. Itu berdampak ke kelompok ekonomi bawah," tutur Budi.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan bakal mendalami kembali proses distribusi beras yang digelontorkan oleh Bulog. Ia juga sudah berkoordinasi dengan satgas pangan di berbagai daerah.
"Kami sudah berikan instruksi ke satgas daerah bersama untuk awasi beras," ujar Setyo.
Bukan Perkara Utama
Pengamat Pertanian Dwi Andreas Santoso menilai pedagang yang terbukti melakukan kecurangan tentu harus dibawa ke ranah hukum. Namun, ia menekankan hal itu bukanlah penyebab utama dari kenaikan harga beras berkualitas medium.
Persoalan saat ini tak lain adalah karena produksi yang berkurang akibat musim panceklik.
Terbukti, harga gabah kering panen (GKP) per Oktober 2018 naik 0,98 persen dan harga gabah kering giling (GKG) naik 1,26 persen. Walhasil, harga GKP bulan lalu sebesar Rp4.937 per kg dan GKG menjadi Rp5.467 per kg.
"Ini catatan ada masalah pada produksi bahwa ke depan memasuki masa yang perlu hati-hati terhadap pengelolaan beras," terang Dwi.
Sementara, Amran enggan berkomentar lebih lanjut ketika ditanyakan terkait harga gabah yang sudah tinggi bila merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut. Ia tetap menekankan pada persoalan rantai pasok distribusi beras itu sendiri.
"Jangan cerita lagi tentang gabah, ini distribusinya rantai pasok, ini perbaiki," imbuh Amran.
Adapun, Dwi melanjutkan, pedagang yang melakukan kecurangan menjual beras medium dengan harga premium kemungkinannya sangat kecil karena umumnya beras premium dijual oleh pedagang besar. Prediksinya, sejumlah pedagang mengonversi beras medium ke premium. Artinya, kualitas diubah menjadi premium agar mendapatkan keuntungan di tengah kenaikan harga gabah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras menjabarkan butir patah untuk beras premium sebesar 15 persen dan medium 25 persen.
"Jadi kualitas ditingkatkan oleh mereka, bukan berarti beli beras medium untuk dijual ke premium," jelas Dwi.