Cermati Tiga Syarat Wajib Sebelum Pinjam Uang Lewat Aplikasi

Cermati Tiga Syarat Wajib Sebelum Pinjam Uang Lewat Aplikasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Data dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menyebut bahwa pihaknya menerima 72 keluhan pelanggan terkait fintech jasa peminjaman online. Sementara LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta menyebut bahwa mereka menerima 283 pengaduan terkait layanan aplikasi peminjaman online. 

Dari penelusuran data YLKI, terdapat 27 aplikasi peminjaman online yang dikeluhkan pelanggan. Rata-rata para pelanggan ini mengeluhkan kalau mereka mendapat penagihan dengan cara yang kurang menyenangkan. Beberapa juga mengeluhkan kalau aplikasi tersebut mengambil data kontak dan foto pribadi mereka yang tersimpan di ponsel. 

Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejak Mei lalu mereka telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjol dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum. 

Keluhan para pelanggan ini mirip dengan yang dikeluhkan lewat YLKI, yaitu penagihan yang dilakukan dengan cara menghubungi seluruh nomor kontak yang ada di perangkat pengguna.

Akibat dari penagihan dengan mengontak nomor lain yang ada di perangkat pengguna, LBH menyebut membuat korban di-PHK oleh perusahaan, diceraikan, hingga trauma. 

Dilansir CNNIndonesia.com bahwa beberapa syarat dan ketentuan aplikasi peminjaman online yang dikeluhkan pengguna kepada YLKI, terdapat beberapa peraturan yang mesti dicermati pengguna sebelum melakukan peminjaman di aplikasi-aplikasi tersebut. 

1. Menyerahkan data pribadi 

Aplikasi seperti Kredit Pintar menerakan pada laman syarat dan ketentuannya bahwa pada poin 2.8 aturan mereka kalau pengguna wajib memberikan semua data pribadi ke dalam platform tersebut. 

Akses data pribadi yang dimaksud dalam poin tersebut termasuk kuasa untuk mengakses lokasi pengguna, kontak pengguna, juga dokumen dan data lainnya. 

Hal serupa juga ditulis oleh Rupiah Cepat pada pasal 11 dari aturan syarat dan ketentuan aplikasi ini. Pengguna menyetujui KUFI bisa mengakses informasi pada perangkat pengguna seperti IMEI, sensor sidik jari, buku alamat, dsb. Perusahaan itu menyebut data diperlukan untuk penilaian kredit pengguna yang komprehensif.

Selain itu, saat memasang perangkat, rata-rata aplikasi peminjaman online ini juga meminta agar mereka bisa melakukan hal berikut.

A. Mengizinkan aplikasi untuk mengelola telepon perangkat.

B. Mengizinkan aplikasi untuk mengakses foto, media, file penyimpanan pada perangkat, sehingga aplikasi bisa mengakses foto yang lantas disalah gunakan penagih dengan disebarluaskan ke orang lain.

C. Mengizinkan aplikasi untuk mengakses lokasi pengguna

D. Mengizinkan aplikasi untuk mengakses kontak pengguna, yang berarti mereka mendapat akses kontak di ponsel pengguna.

Ketika pengguna tak setuju dengan salah satu persyaratan tadi, biasanya aplikasi peminjaman online tak bisa digunakan. Hal ini seperti tercantum dalam ketentuan pengguna dari KTA Kilat dan Pinjam Kilat. 

Sementara syarat dan ketentuan Rupiah Cepat menyebut bahwa jika pengguna tak setuju dengan syarat dan ketentuan tersebut, pengguna harus berhenti menggunakan layanan aplikasi tersebut.

Dalam poin 6.3 Kredit Pintar juga menyebut bahwa dengan mengirimkan informasi kontak pengguna, maka pengguna benar-benar setuju untuk dihubungi oleh perusahaan, dalam bentuk telepon, pesan teks, dan metode komunikasi lainnya. 

2. Tidak jamin keamanan mutlak

Dalam laman syarat dan ketentuannya, FinAccel menyebut bahwa mereka telah menggunakan langkah keamanan fisik, teknologi dan administratif untuk melindungi informasi yang dikumpulkan. 

Akan tetapi, FinAccel menyebut bahwa tidak ada metode transmisi melalui internet, atau metode penyimpanan elektronik yang 100 persen aman. Artinya, masalah peretasan dan pencurian data pengguna memang akan terus mengintai. Oleh karena itu, dalam aturannya FinAccel menyebut kalau perusahaan itu tidak dapat menjamin keamanan nasabahnya secara mutlak. 

Kredit pintar juga menyebut pada poin 9 bahwa pihaknya tidak menjamin platform atau server mereka bebas dari malware. 

3. Penyerahan data ke pihak ketiga

Rata-rata penyedia pinjaman online ini juga menyertakan aturan mengenai penyerahan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga. 

Dalam aturan poin 10 Kredit Pintar disebutkan kalau perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas data pribadi dan keamanan data untuk akses situs pihak ketiga yang terhubung dari platform perusahaan. Penyerahan data pribadi kepada pihak ketiga itu menjadi resiko pengguna. 

Meski demikian pada poin 6.4 disebutkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menghormati kerahasiaan informasi pribadi pengguna.

Pengguna yang berniat melakukan peminjaman online lewat aplikasi mesti mencermati syarat dan ketentuan berikut ini agar tidak terkejut di kemudian hari oleh ketentuan yang sudah ditetapkan oleh layanan tersebut.

Berita Lainnya

Index