Deklarasi PATBM dan Pembentukan Forum Anak di Siak Kecil

Deklarasi PATBM dan Pembentukan Forum Anak di Siak Kecil
Deklarasi pembentukan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dan pembutukan forum anak di desa-desa se-Kecamatan Siak Kecil dilaksanakan

SIAK KECIL, RIAUREVIEW.COM -Deklarasi Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Pembentukan Forum Anak di desa-desa se-Kecamatan Siak Kecil dilaksanakan, Selasa (24/1/2019).

Penandatanganan deklarasi itu berlangsung di aula kantor Kecamatan Siak Kecil dam dipimpin langsung Camat Siak Kecil M Fadlul Wadji serta dihadiri oleh kepala desa (kades) se-Kecamatan Siak Kecil, Kapolsek Siak Kecil AKP Sunaryo, Babhinsa, MUI, KUA, TOMA, TOGA, perwakilan guru, perwakilan medis, forum anak dan pemuka masyarakat di kecamatan Siak Kecil.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Kabupaten Bengkalis Mustafa diwakili Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Wasiah. Sebelum deklarasi berlangsung Wasiah turut menjadi pembicara dalam kegiatan itu, menurutnya PATBM dan forum anak di desa sebuah keharusan.

Wasiah menjelaskan,  PATBM adalah suatu organisasi yang lahir atas komitmen bersama dari masyarakat yang peduli tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak bekerjasama dengan pemerintah. Selain pemerintah juga ada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dunia usaha dan media massa, serta mengutamakan kepentingan terbaik anak dan non diskriminasi.

“Saya berharap agar seluruh desa yang ada di Kecamatan Siak Kecil segera membentuk PATBM serta forum anak,” kata Wasiah.

Senada diutarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi yang hadir dalam kegiatan, ia menegaskan tentang pemanfaatan dana desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Siak Kecil.

Sebagai inisiator kegiatan, Yuhelmi menjelaskan, jika dalam pemanfaatan dana desa itu terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Kondisi tersebut, kata Yuhelmi dilatarbelakangi 4 tugas pokok kepala desa diantaranya, pertama,  sebagai penyelenggara pemerintah desa, kedua sebagai pelaksana pembangunan. Kemudian, ketiga sebagai pembinaan masyarakat dan terakhir ke empat adalah pemberdayaan masyarakat. (ab)

Berita Lainnya

Index