Capres, Cakada dan Caleg Ingkar janji Bisa di Pidana?

Capres, Cakada dan Caleg Ingkar janji Bisa di Pidana?
Masrory Yunas (Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.

 

2019 adalah tahun politik. Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilakukan pada tahun 2019. Janji-janji politik pun bertebaran dimana-mana, baik secara langsung lewat pertemuan-pertemuan maupun di media massa dan media sosial. Belajar dari pengalaman yang telah berlalu, dari sekian banyak janji-janji politik tersebut, sebagian ada yang palsu atau tidak dilaksanakan baik sengaja atau tidak sengaja. Soal berapa banyak janji-janji politik palsu tersebut tentunya perlu penelitian lebih lanjut lagi.


Janji-janji politik ataupun visi misi biasanya berbentuk berupa program-program yang dijanjikan akan dilaksanakan apabila seseorang yang mencalonkan diri sebagai Capres, Cakada atau Caleg itu terpilih pada pemilu yang akan diadakan. Dari pengalaman yang telah lalu, ada sebagian janji-janji politik itu yang dapat/bisa dilaksanakan dan ada yang tidak dapat/tidak bisa dilaksanakan atau memang tidak dilaksanakan dengan sengaja padahal sebenarnya janji-janji politik itu sesungguhnya dapat dilaksanakan. Namun ada juga janji-janji politik yang memang tidak bisa dilaksanakan dengan tidak disengaja disebabkan alasan teknis di pemerintah, kalau yang ini dapat dimaklumi.

Untuk janji-janji politik yang tidak dilaksanakan bisa karena memang janji-janji politik itu sesunggunhya tidak dapat dilaksanakan, namun sang Capres atau Caleg dengan sengaja menebarkan janji-janji politik itu ke hadapan masyarakat hanya agar dapat terpilih atau memang dengan sengaja tebar janji dahulu agar bisa terpilih, lalu mengenai bisa dilaksanakan atau tidak, maka urusannya nanti saja, dengan artian janji-janji politik yang ditebar tersebut tidak dikaji secara akademik serta mendalam dan tidak dilengkapi dengan data-data yang akurat dan valid. Hal ini menjadi masalah serius.

Masalah serius bagi para pemilih maupun bukan pemilih, karena akhirnya yang terpilih bukanlah lah orang-orang yang kapabel dan kompeten sebagai capres atau caleg. Apabila telah terpilih, maka dalam hal yang akan dirugikan bukan hanya para pemilihnya, tapi juga orang-orang yang bukan pemilihnya. Karena jabatan yang melekat pada Capres atau Caleg itu adalah jabatan Publik yang akan sangat mempengaruhi kehidupan pribadi orang-orang baik secara langsung atau tak langsung.

Seseorang yang dengan sengaja memberikan janji-janji politik palsu (berbohong) demi bisa menduduki jabatan publik di Pemerintahan adalah orang yang tercela serta cenderung membahayakan Negara di kemudian hari. Membahayakan karena ketidakmampuannya dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Bisa saja pejabat yang tak kapabel dan kompeten tersebut membawa negara ke arah perpecahan, penuh intrik politik yang tak sehat, hanya untuk memperkaya diri sendiri, lahirnya hukum yang bersifat otoriter. ataupun kebangkrutan negara secara ekonomi yang disebabkan salah kelola.

Akibat dan efek kerugian jika seorang pria berjanji akan menikahi seorang wanita yang ternyata tidak jadi dinikahi, dibandingkan dengan akibat dan efek kerugian janji seorang capres, cakada, atau caleg yang berbohong, pasti lebih merusak karena yang dipengaruhi adalah kehidupan individu setiap warga negara sampai kedalam kehidupan pribadinya. Maka ini sangat berbahaya.

Oleh karena itu, para ahli hukum perlu untuk memikirkan cara meng-Kriminalisasi-kan para pemberi janji-janji politik palsu ini demi keadilan. Kriminalisasi ini jika kita ambil definisi dari KBBI, berarti "Proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat". Upaya kriminalisasi ini bisa saja di fokuskan kepada Pemberi janji-janji politik yang lebih dari 60% janji-janjinya tidak dilaksanakan atau bahkan pada tingkat 50%.

Aturan mengenai kriminalisasi terhadap pemberi janji-janji politik palsu ini sangat urgent untuk dibuat pada saat ini. Bertujuan agar orang-orang yang menduduki jabatan Publik seperti Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dan Anggota Legislatif adalah orang-orang yang Kapabel dan Kompeten di bidangnya. Memang benar Demokrasi memberi ruang kepada siapa saja untuk menjadi Capres, Cakada atau Caleg, tetapi tetap saja untuk menjadi Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, ataupun Anggota Legislatif tidak bisa semua orang, tetapi harus dengan berbagai persyaratan.

Aturan mengenai kriminalisasi terhadap pemberi janji-janji politik palsu ini secara teoritis tentu dapat dibuat. Kita tahu ada Teori Hukum dari Roscoe Pound yang terkenal itu, Law as a Tool of Social Engineering, berarti bahwa hukum itu sebagai alat perekayasa sosial dengan kata lain peraturan atau hukum adalah sebagai wujud konkret dan sarana utama dalam melakukan pembaharuan masyarakat ke arah yang lebih baik.


Dalam sosiologi hukum, ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis, ada seorang pemikir yang bernama Theodor Geiger yang mengatakan bahwa "Hukum adalah gejala-gejala sosial". Artinya dalam pembentukan suatu aturan, terdapat penyerapan nilai-nilai sosial yang terjadi didalam masyarakat. Selain itu, yang menarik adalah seorang pemikir hukum Leon Duguit mengatakan bahwa "Hukum berasal dari karya sosial masyarakat, yaitu berasal dari adat-istiadat yang diterima sebagai alat mempertahankan prinsip-prinsip hukum bersifat umum". Ingat, Berbohong bukanlah adat istiadat Bangsa Indonesia, apalagi berbohong demi suatu jabatan Publik/Politik.

Pembukaan UUD NRI 1945 didalamnya mengandung Pancasila sebagai Norma Dasar yang masing-masing sila itu mengandung filosofi hidup bangsa, yang berasal dari jiwa bangsa dan karakter bangsa lalu diturunkan menjadi landasan konstitusional NKRI dan peraturan perundang-undangan lainnya, membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk mengadopsi nilai-nilai moril dari jiwa bangsa kedalam sistem hukum nasional, karena nilai-nilai moril dari jiwa bangsa yang berkembang didalam masyarakat itu berasal seluruh sila dari Pancasila. Seluruh nilai-nilai moril dari jiwa bangsa dapat berkembang dan diturunkan kedalam sistem hukum nasional.

Menurut Prof. Romli Atmasasmita bahwa karakter hukum bukan hanya sebagai suatu Sistem Norma (Prof, Mochtar Kusumaatmaja) - berupa nilai-nilai yang diturunkan kedalam perundang-undangan dan Sistem Perilaku (Prof. Satjipto Rahardjo) - dimana Hukum harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada, tetapi hukum juga berkarakter sebagai suatu Sistem Nilai dari Pancasila yang merupakan jiwa bangsa yang menghormati berbagai nilai yang bersifat heterogen yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia. Ketiga karakter hukum itu cocok bagi bangsa Indonesia dalam memasuki era globalisasi.


Oleh karena itu, demi memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat sekaligus untuk menyerap nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat, baik terhadap masyarakat yang memilih seorang capres atau caleg dalam pemilu maupun bukan sebagai pemilih, maka dimungkinkan secara teori untuk dibuat aturan agar para pemberi janji-janji politik palsu tersebut bisa dihukum setelah masa jabatannya selesai pada 1 periode yang telah lalu.

 

Penulis : Masrory Yunas (Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index