Aku Bangga Menjadi Radikalis

Aku Bangga Menjadi Radikalis
Masrory Yunas, SH

Aku Bangga Disebut Radikal -- Menjawab Tuduhan tuan Yaqult Cholil GP Ansor

Beberapa waktu lalu Ketua PP GP Ansor, tuan Yaqult Cholil mengatakan di media bahwa adanya kelompok radikalisme yang terkonsilidasi di Riau dan menginduk kedalam salah satu kontestan pemilu. Katanya kelompok ini ingin mendirikan negara khilafah atau minimal NKRi Bersyariat.

Dari statement tuan Yaqult tersebut, saya ingin memperjelas mengenai arti kata Radikalisme. Jika kita buka KBBI online maka artinya adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik, dan atau yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, ataupun sikap ekstrim dalam aliran politik. Itulah pengertian Radikalisme dalam artian yang Negatif

Radikal dalam ilmu filsafat berasal dari kata radic. yang artinya adalah akar. Dengan kata lain, orang yang radikal adalah orang yang berpikir secara mendalam sampai ke akar-akar secara mendasar. Akar tentu saja bercabang-cabang ke setiap penjuru didalam tanah dengan tujuan agar batang pohon dapat berdiri kokoh dan akar-akar bisa menyerap saripati tanah untuk menghasilkan buah-buahan yang lezat dan menyegarkan.

Berpikir/berbuat radikal berarti mampu membaca dan menganalisa secara menyeluruh setiap permasalahan-permasalahan yang ada sehingga pemecahan masalahnya pun bisa tuntas, maka jika dalam suatu negara ada orang-orang yang berpikir/berbuat radikal pasti akan mampu membuat negara tersebut menjadi kuat dan kokoh karena berasal dari dan ditopang oleh orang-orang yang berpikir/berbuat radikal, sehingga nantinya negara tersebut akan dapat memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya sesuai dengan tujuan negara tersebut.

Itulah pengertian Radikalisme dalam artian yang Positif (yang sebenarnya).

Adapun pengertian Radikal yang negatif tersebut diatas merupakan bahasa-bahasa yang berkaitan erat dengan politik. Biasanya digunakan untuk menyerang lawan politik maupun dramatisasi dalam dunia politik yang disebabkan oleh perbedaan dari pandangan politik dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan politiknya maupun untuk membuat gambaran yang buruk terhadap lawan politiknya, sehingga lawan politiknya gagal/tidak terpilih dalam Pemilu.

Akhirnya kata Radikal itu sendiri menjadi hal yang menakutkan karena terlalu sering didengungkan dalam artian yang negatif. Orang menjadi takut jika dituduh Radikal. Padahal sebenarnya orang harus bangga jika disebut Radikal dan menjadi Radikalis.

Saya menganggap bahwa, orang-orang yang menggunakan kata Radikal dalam hal negatif (tujuan politik) adalah orang-orang jahat yang bisanya hanya mengacau ketenangan kehidupan manusia dalam suatu negeri. Sebut saja Indonesia.

Di Indonesia, ada satu organisasi yang biasa membubarkan pengajian, lalu tak bisa disebut Radikal.

Di Indonesia, ada satu organisasi yang bakar kalimat tauhid yang terdapat dalam suatu bendera, lalu tak bisa disebut Radikal.

Di Indonesia, ada satu organisasi yang yang memecah belah bangsa Indonesia dengan diksi #AkuPancasila, lalu tak bisa disebut Radikal.

Di Indonesia, Ulama-ulamanya dalam Gerakan 212 sibuk untuk mempersatukan Muslim dalam negaranya tetapi ada satu organisasi yang menuduh ulama-ulama itu Radikal (artian negatif), padahal pernyataan ini dapat menyebabkan perpecahan ukhuwah, lalu organisasi ini tak bisa disebut Radikal.

Di Indonesia, ada satu daerah yang dahulunya adalah Kesultanan Islam Melayu Siak Sri Indrapura di Riau yang dahulu secara sukarela bergabung dengan NKRI, kemudian ada satu organisasi yang menyebut Radikalisme terkonsilidasi di Riau (sungguh menyakitkan) dan menginduk ke salah satu Capres 2019, lalu organisasi ini tak bisa juga disebut Radikal dan Intoleran.

Jangan-jangan si penuduh Radikal itulah yang sebenarnya Radikal (dalam artian negatif), penuh provokasi dan biang kerok penyebab kekacauan umat Islam belakangan ini. Harusnya Aparat Penegak Hukum segera menyelesaikan hal ini karena Ketertiban Umum adalah diatas segala-galanya dengan mengingat adanya potensi tersebut berdasarkan Pasal 59 Ayat (3) dalam PERPPU No 2 tahun 2017 tentang Ormas yaitu melakukan tindakan permusuhan.

Wallahu'alam.

Penulis : Masrory Yunas, SH (Advokat Peradi - Sekretaris Persis Kab. Bengkalis)

 

 

Berita Lainnya

Index