Ada Apa Antara KPU dan Orang Gila?

Ada Apa Antara KPU dan Orang Gila?
Masrory Yunas, SH.(dok)

BELAKANGAN heboh dalam berita-berita di media massa mengenai hak politik "orang gila" atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk ikut memilih dalam pemilu 2019 yang akan datang.

Kabarnya KPU sudah mulai mendata para ODGJ atau dalam bahasa hukum disebut Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual, di rumah-rumah sakit untuk kepentingan pemilu 2019 agar mereka dapat memilih dalam Pilpres dan Pileg.

Kalau benar berita tersebut tentu akan menuai banyak protes dari berbagai pihak di kalangan masyarakat. Orang awam tentu saja biasanya langsung memprotes tindakan KPU tersebut, karena dianggap tak masuk akal, tak patut atau tak sesuai kebiasaan.

Bagi kalangan orang yang berkecimpung dalam bidang Hukum, maka masalah seperti ini dapat dikaji secara Normatif.

Terlebih dahulu, mari kita buka dan lihat UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 5, pasal 356, dan pasal 364.

Dalam pasal 5 UU KPU, dapat dibaca bahwa Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih. Jika dibaca dalam penjelasan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan ''kesempatan yang sama" itu adalah keadaan yang memberikan peluang dan atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Mari kita garis bawahi pada kata "keadaan yang memberikan peluang".

Selanjutnya, pada pasal 356 ayat (1) dan 364 ayat (1), UU KPU terdapat penjelasan bahwa para pemilih Disabilitas Netra, Disabilitas Fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

Dalam pasal ini disebutkan pemilih disabilitas fisik dan netra yang meminta untuk dibantu, dalam keadaan akal pikiran yang sehat secara kejiwaan, mental dan intelektual.

Lalu kira-kira bagaimana cara pemilih ODGJ untuk minta dibantu dalam memilih/mencoblos?

Tidak ada aturan satu pasal pun dalam UU KPU yang mengatur secara jelas tentang pemilih Disabilitas Mental dan Intelektual untuk ikut serta dalam Pemilu. Sementara untuk Disabilitas Fisik, secara jelas diatur bagaimana cara memberikan hak suaranya dalam pemilu dan lebih rinci dapat diatur dalam Peraturan KPU.

Jika kita merujuk pada UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka didalamnya termasuk orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik.

Memang benar dalam pasal 13 huruf (a), UU Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual juga memiliki hak politik diantaranya memilih dan dipilih dalam jabatan publik, tetapi sungguh diluar akal pikiran yang sehat bahwa akan ada orang yang memilih Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual untuk menduduki jabatan Publik.

Untuk memilih seorang Pemimpin tentunya paling tidak pemilih perlu menganalisa secara sederhana, apakah calon pemimpin itu layak untuk memimpin? Orang dengan gangguan jiwa dan gangguan pikiran apakah bisa melakukannya?

Aturan ini harusnya segera di revisi, karena ODGJ sendiri diklasifikasikan dari yang ringan, sedang, hingga berat. Diagnosa yang dilakukan oleh Psikiater pun, bisa saja berbeda-beda.

Menurut Dr Tun Kurniasih Bastaman, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran "Gangguan jiwa berat artinya penderita mengalami gangguan dalam fungsi sosial dengan orang lain, serta dalam hal fungsi kerja sehingga tidak produktif. Gejala dengan efek kuat misalnya delusi, halusinasi, paranoid, ketakutan berat, yang biasanya disebut gejala psikosis." Artinya ODGJ berat harus dirawat biasanya di Rumah Sakit untuk jangka waktu yang tak bisa ditentukan.

Dalam Hukum Pidana, orang yang tidak sempurna akal dan pikirannya sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka ia tak dapat di hukum sesuai ketentuan Undang-undang. Terhadap orang yang tak waras atau sakit akal (ODGJ) tersebut ada alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapus kesalahan yang dilakukannya walaupun perbuatan yang dilakukannya melawan hukum.

Menurut R. Soesilo, orang sakit akal (ODGJ) karena 2 hal yaitu pertama sebab kurang sempurna akalnya seperti idiot, imbicil, cacat sejak lahir yang mengakibatkan akalnya seperti anak-anak. Kedua karena sakit maka berubah akalnya seperti sakit gila, epilepsi dan penyakit jiwa lainnya.

Artinya setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sakit akal atau tak waras (ODGJ) tersebut diatas, maka setiap hasil perbuatannya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kembali pada UU KPU dan UU Penyandang Disabilitas, maka sesungguhnya tidak tepat juga jika yang dimaksud Penyandang Disabilitas dalam UU KPU adalah persis sama dengan yang dimaksud dalam UU Penyandang Disabilitas.

Penyandang Disabiltas adalam UU KPU secara gamblang dan lugas pastinya dapat ditafsirkan hanya kepada Disabilitas Fisik saja seperti tuna netra, tuna rungu dan lainnya, tetapi tidak termasuk kepada Disabilitas Mental dan Intelektual.

Tidak ada aturan yang secara jelas mengatur mengenai pemilih Disabilitas Mental dan Intelektual (ODGJ) didalam UU KPU.

Dengan kata lain, ada kekosongan hukum atau ada hukum yang tidak jelas dalam UU KPU tersebut. Jika ada penafsiran Penyandang Disabilitas dalam UU KPU tersebut termasuk Disabilitas Mental dan Intelektual (OGDJ), maka tentu saja penafsiran itu terlalu memaksa dan cenderung akan terjadi kekeliruan dalam perbuatan hukum selanjutnya oleh KPU.

Akan sangat berat sekali resiko bagi KPU jika terjadi salah penafsiran pada suatu aturan, yang tentunya dapat saja membuat pemilu diulang karena dianggap tidak sah secara hukum.

Kesimpulannya, memberikan hak memilih pada "orang gila" atau ODGJ atau orang sakit akal, bisa jadi adalah suatu kekeliruan besar dalam Pemilu suatu negara yang akan terjadi pada abad ini, karena disana tidak ada sama sekali "keadaan yang memberikan peluang" kepada Disabilitas Mental dan Intelektual (ODGJ) dapat atau bisa memilih atau bahkan dipilih dalam Pemilu, karena setiap perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.

Penulis : Masrory Yunas, SH (Advokat Peradi - Sekretaris Persis Kab. Bengkalis)

Berita Lainnya

Index