Janji Swasembada dan Kebijakan Impor Beras

Janji  Swasembada dan Kebijakan Impor Beras
“Beras itu komoditi utama. Ini bicara soal perut. Kita sendiri menyaksikan dan semua media memberitakan mengenai kenaikan harga beras yang terus naik signifikan,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Dasar kebijakan impor beras tersebut diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/2018 tentang Ekspor dan Impor Beras. Nantinya, beras yang diimpor adalah beras khusus yang akan dijual ke masyarakat sesuai dengan HET beras medium.

Meski impor beras bertujuan untuk dapat menstabilkan harga beras medium di dalam negeri, keputusan mengimpor beras dinilai kontraproduktif. Pasalnya, pemerintah menargetkan untuk tidak melakukan impor beras sampai dengan 2019, bahkan saat kampanye Pilpres dan awal-awal pemerintahan Presiden Jokowi, swasemba beras dibidik tercapai pada tiga tahun pertama.

Lantas apa yang menjadi penyebab adanya kebutuhan impor beras? Benarkah karena data mengenai persediaan beras nasional yang tidak akurat ?

Kalangan akademisi menilai data persediaan beras nasional dari Kementerian Pertanian (Kementan) sampai dengan saat ini belum akurat. Data yang diambil hanya berdasarkan perkiraan luas panen dan produksi beras, tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara riil di lapangan. Hal ini pun menjadi catatan oleh Ombudsman RI sebagai salah satu maladministrasi pengelolaan data beras.

“Soal data memang enggak bisa dipercaya lagi. Sulit untuk menaksir apakah produksi beras kita ini sudah memenuhi kebutuhan nasional, apa belum,” tutur Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Instistut Pertanian Bogor (IPB) kepada Tirto.

Oleh karena itu, data yang diyakini keakuratannya, terutama terkait ketersediaan beras adalah dapat dilihat dari pergerakan harga. Prinsip yang diambil adalah permintaan dan penawaran. Semakin banyak stok beras, semakin rendah harga beras, begitupun sebaliknya.

Stok beras yang menipis di pasar sudah terlihat ketika harga beras medium pada Agustus 2017 mengalami kenaikan 0,39 persen menjadi Rp10.616 per kg, dari harga beras rata-rata nasional pada Juli 2017 sebesar Rp10.574 per kg. Kenaikan harga beras pada Agustus tersebut disebabkan berbagai faktor, di antaranya antara lain mencuatnya kasus kecurangan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU).

Kasus tersebut dinilai membuat pedagang beras kesulitan dalam mengelola stok berasnya terutama di Jakarta dan sekitarnya. Ini juga membuktikan bahwa stok beras di lapangan sangat kompleks, karena bisa ada di tangan petani, pedagang, masyarakat umum, hingga gudang-gudang Perum Bulog.

Sumber: tirto.id
 

Berita Lainnya

Index