KARTU PRA KERJA

KARTU PRA KERJA
Aktifis dan Dosen Ekonomi Univ. Lancang Kuning Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM Masa-masa kampanye merupakan masa tebar janji, soal pembuktian kita urus nanti. Begitulah narasi yang dibangun petahana. Ini bukan semacam sikap skeptis ataupun sinis terhadap kubu petahana karena semua bisa dibuktikan bahwa janji-janji ketika kampanye tahun 2014 saja begitu banyak yang diingkari. Terutama bidang Ekonomi seperti tidak akan menaikan BBM, tidak akan menaikan TDL, menciptakan 10 Juta lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi diatas 7%, menurunkan harga sembako, menghentikan import daging dan tidak akan hutang jika terpilih menjadi presiden.

Lantas apa buktinya tatkala masa-masa jabatan akan berakhir dalam hitungan hari karena 17 April 2019 pemilihan presiden akan dilakukan, sementara janji-janji manis 2014 dalam bidang ekonomi belum mampu diwujudkan, dengan begitu tetap ngotot maju untuk minta dua periode maka tentu butuh energi ekstra bagi petahana untuk kembali meyakinkan masyarakat Indonesia agar memillih petahana kembali yaitu “Kartu Pra Kerja”

 

Beban APBN

Dengan adanya kartu pra kerja, tentu akan semakin memberatkan keuangan negara, APBN akan semakin terbebani karena pada bulan Januari tahun 2019 saja defisit APBN 0,28% dari PDB yaitu Rp 45,8 Triliun, ini defisit yang cukup parah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018 yaitu sebesar Rp 37,7 Triliun dan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. Defisit ini terjadi karena pertumbuhan pendapatan negara yang lebih lambat dibandingkan belanjanya. Penerimaan negara pada Bulan Januari 2019 sebesar Rp 108,1 Triliun atau tumbuh 6,24% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018. Adapun target penerimaan negara tahun 2019 sebesar Rp 2.165.11 Triliun.

Sedangkan dari sisi belanja negara bulan Januari tahun 2019 tumbuh sebesar 10,34% atau mencapai Rp 153,85 Triliun, dari total pagu belanja tahun 2019 sebesar Rp 2.461,1 Triliun. Jika dicermati bahwa penerimaan dan belanja negara tahun 2019 mengalami pertumbuhan, tetapi jika dilihat dari sisi efisiensi maka ini mengalami efek negatif, dimana seharusnya pertumbuhan penerimaan negara harus lebih tinggi dari pertumbuhan belanja negara,  karena dari sisi pengeluaran negara akan terus meningkat dari tahun ketahun dan mustahil pengeluaran negara akan semakin berkurang. Maka dari itu untuk mengimbangi pengeluaran (belanja) negara, perlu dilakukan percepatan pertumbuhan penerimaan negara.

APBN sudah terbebani untuk membayar pokok hutang dan bunga berjalan, dengan hutang Indonesia per Januari 2019 sebesar US$ 383,32 Miliar atau setara Rp 5.443,19 Triliyun dengan mengacu pada nilai kurs Rp 14.200/dolar Amerika Serikat (data Bank Indonesia). Angka ini naik US$ 5,45 Miliar (1,45%) dibandingkan bulan sebelumnya dan juga meningkat US$ 25,71 Miliar (7,2%) dari Januari 2018 (YoY).

Jika kita runut kebelakang nilai defisit APBN dari PDB sejak tahun 2011 hingga 2018, maka dapat dilihat pada tahun 2011 sebesar 1,1%, tahun 2012 sebesar 1,90%, tahun 2013 sebesar 2,30%, tahun 2014 sebesar 2,25%, tahun 2015 sebesar 2,59%, tahun 2016 sebesar 2,49%, tahun 2017 sebesar 2,51%, tahun 2018 sebesar 2,12% dan target 2019 sebesar 1,84%. Jika ditarik kesimpulan bahwa APBN mengalami defisit diatas 2% sejak tahun 2013 dan dengan target defisit APBN dari PDB tahun 2019 sebesar 1,84% ini masih diragukan. Mengingat diawal tahun 2019 saja pertumbuhan penerimaan negara 6,24% masih kalah jauh dibandingkan dengan pertumbuhan pengeluaran (belanja) negara sebesar 10,34.

Jika pemerintah berencana untuk memberikan tunjangan bagi pencari kerja dengan “Kartu Pra Kerja” maka seberapa besar lagi APBN harus dibebani, kita lihat jumlah pengangguran per Agustus tahun 2018 mencapai angka 5,34% atau sekitar 7,001 juta orang (data BPS). Jumlah penduduk usia kerja 194,78 juta orang dengan rincian 131,01 juta orang merupakan angkatan kerja dan 63,77 juta orang bukan angkatan kerja. Dari total 131,01 juta orang itu, yang bekerja sebanyak 124,01 juta orang dan yang tidak bekerja sebanyak 7,001 juta orang. Dengan angka 7,001 juta orang pengangguran maka berapa banyak APBN harus dikeluarkan untuk mereka ini.

Jika dirinci dari jumlah 124,01 juta orang yang bekerja, maka 88,43 juta orang menjadi pekerja penuh waktu, sebanyak 27,37 menjadi pekerja paruh waktu sedangkan 8,21 juta orang setengah pengangguran. Sewaktu-waktu mereka yang 8,21 juta orang ini akan menjadi pengangguran dan mereka juga minta “Kartu Pra Kerja” sebagaimana yang diterima oleh 7,001 juta orang pengangguran.        

 

TKA RRC

Daripada pemerintah sibuk-sibuk memberikan tunjangan kepada pengangguran dan mereka yang setengah menganggur maka alangkah lebih baiknya memulangkan TKA dari RRC karena mereka juga buruh kasar yang sejatinya itu bisa dipakai buruh dalam negeri yang mereka menjadi korban PHK. Hingga saar ini kementrian tenaga kerja tidak berani merilis berapa jumlah buruh asal RRC yang bekerja di Indonesia karena proyek-proyek tersebut menggunakan pinjam dari RRC ataupun perusahaannya dari RRC.

Alasan pemberi hutang agar mereka juga membawa buruhnya, ini sangatlah tidak fair dan melukai hati masyarakat Indonesia, investasi boleh saja tetapi bukan malahan menjadi intervensi. Kita lihat Jepang juga memberikan bantuan kepada Indonesia tetapi mereka tidak membawa buruh kasar dari Jepang dan tetap memakai TK lokal, kecuali untuk untuk jabatan-jabatan strategis level supervisor ataupun hingga manajer yang diisi oleh orang Jepang. Tetapi untuk kasus RRC ini mereka langsung membawa TK dari RRC, jelas-jelas angka pengangguran yang tinggi didalam negeri Indonesia. Seharusnya lebih mengedepankan penggunaan TK lokal sehingga pemerintah tidak perlu sibuk memberikan kartu sakti baru bagi pengangguran.

Pemerintah selalu mengelak jika ditanya tentang penggunaan TKA asal RRC, berdalih mereka adalah wisatawan. Tetapi kebenaran tidak akan bisa disembunyikan dalam jangka waktu yang lama karena kebenaran akan mencari jalannya untuk keluar dengan skenario dari tuhan. Kita lihat belum lama ini sekitar bulan januari hingga februari 2019 bahwa TKA RRC ramai-ramai keluar dari sebuah pekerjaan proyek di daerah Sulawesi dengan jumlah yang ribuan,. Maka muncul pertanyaan “darimana mereka masuk ke Indonesia” adakah secara resmi atau malahan ilegal.

Disaat anak negeri menjerit tidak mendapatkan pekerjaan, justru orang luar diberikan kemudahan mendapatkan pekerjaan, rakyat malahan diberikan angin surga Kartu Pra Kerja yang tidak mungkin terlaksana.

 

Penduduk Miskin

Banyaknya pengangguran tentu berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, bisa dilihat saat ini berapa banyak masyarakat miskin per maret 2018 yaitu sebesar  9,82%  atau setara dengan 25,95 juta orang (data BPS) dengan memperhitungkan garis kemiskinan sebesar Rp 401.220 per bulan. Standar ini mengacu sesuai ketetapan Menteri Perencanaa Pembangunan Nasional (BAPPENAS), dimana garis kemiskinan dihitung berdasarkan pendekatan kebutuhan kalori manusia itu sendiri. Dimana kebutuhan tersebut memperhitungkan harga acuan terkini, berdasarkan harga terakhir karena inflasi pada sektor makanan, beras dan lainnya. Angka Rp 401.220 adalah per orang sehingga jika dalam keluarga jika ada 4 orang maka menjadi Rp 1,6 Juta, jika penghasilan keluarga ini dibawah Rp 1,6 juta per bulan maka dikategorikan “miskin”.

Sedangkan standar miskin menuru bank dunia adalah Rp 14.400 per hari dan jika sebulan Rp 432.000 per orang. Artinya standar miskin ini diatas yang ditetapkan BAPPENAS yang hanya sebesar Rp 401.220. setidaknya perlu penyamaan standar dalam menentukan garis kemiskinan karena nantinya akan berdampak pada persentase penduduk miskin, jangan hanya karena ingin mengejar menurunkan angka kemiskinan maka standar garis kemiskinan juga diturunkan maka ini tidak fair rasanya.

Daripada membiayai para pengangguran maka alangkah eloknya jika program pengentasan kemiskinan perlu ditingkat, seperti menurunkan harga BBM, harga sembako, TDL, stop import, membina dan mendampingi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mereka mampu bersaing, pemanfaatan dana desa lebih maksimal karena selama ini dana desa disalurkan untuk membantu membangun ekonomi masyarakat desa tetapi justru disalahgunakan untuk kredit konsumtif yang akhirnya macet diatas 50% dan ini kami jumpai dibeberapa desa di Kabupaten Kampar provinsi Riau, bukan tidak mungkin ini juga terjadi didaerah lainnya. Maka dari itu fungsi kontrol yang harus dikuatkan dari lembaga terkait.

Berita Lainnya

Index