Pasal Penghinaan Presiden

Pasal Penghinaan Presiden

Mengutip dari RMOL.CO - Aktivis prodemokrasi Don Muzakir mengatakan penerapan pasal penghinaan presiden merupakan bentuk pengkhianatan dan kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Pembahasan pasal penghinaan presiden oleh Panja RUU KUHP harus dihentikan," kata dia kepada redaksi, Rabu (7/2) malam.

Muzakir yang pernah ditahan tahun 2002 oleh Rezim Pemerintahan Megawati sangat merasakan hak dan suaranya dibungkam oleh Pemerintah dengan pasal tersebut. Dia mengatakan pasal penghinaan presiden adalah pasal karet peninggalan zaman Belanda.

"Saya melihat dengan wacana Pemerintah Jokowi yang ingin menerapkan kembali pasal karet ini menunjukan Pemerintah Jokowi otoriter," katanya.

Muzakir berharap DPR menolak penerapan kembali pasal penghinaan presiden. Dia mengingatkan jangan mau dibungkam oleh rezim yang berkuasa untuk menyuarakan aspirasi.

Sebagai mantan narapidana kasus penghinaan presiden, Muzakir mengharapkan Presiden Jokowi agar pasal penghinaan presiden tidak jadi perundangan-undangan.

"Mari kita berikan hak kepada rakyat untuk menyuarakan aspirasi maupun pendapat di muka umum. Jangan sampai kasus yang pernah menimpa saya terulang kembali kepada generasi muda yang akan datang maupun menimpa para pejuang-pejuang demokrasi di Indonesia ini," tukas Muzakir alias Aceh.

Baru-baru ini, Panja RKUHP setuju untuk menjadikan pasal penghinaan presiden sebagai delik umum, bukan lagi delik aduan. Itu artinya, siapa pun yang terbukti menghina presiden bisa dikenakan proses hukum tanpa pengaduan dari korban.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Sedangkan pada Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

 

Sumber: RMOL.CO

Berita Lainnya

Index