Penulis : Herianto, SE, IM

People Power Itu Konstitusional, Bukan Makar

People Power Itu Konstitusional, Bukan Makar
Herianto, SE, IM.

GERAKAN People Power yang tujuannya menyampaikan aspirasi bukanlah merupakan makar. Undang-undang menjamin hak bagi masyarakat yang melakukan unjuk rasa. Mereka tetap diperbolehkan menyatakan aspirasinya di depan publik asal tidak melanggar hukum. Gerakan people power yang hanya menyampaikan aspirasi bukan merupakan makar. Rakyat tetap diperbolehkan menyatakan aspirasinya di depan publik asal tidak melanggar hukum.

Seruan “People Power” dalam kaitannya menuntut Pilpres yang jujur dan adil, adalah aksi damai dalam perspektif negara demokrasi. Tidak dapat dipungkiri adanya indikasi kuat telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres, baik menyangkut tatacara, proses maupun mekanisme yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan massif. People Power bukanlah termasuk serangan yang ditujukan untuk “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan”, melainkan hanya sebatas bentuk ungkapan harapan yang tidak termasuk perbuatan tindak pidana. Didalilkan sebagai berikut:

Pertama, secara objektif apa yang dimaksud dengan People Power tidaklah mendekatkan kepada delik yang dituju, yakni delik makar. Dengan lain perkataan tidak ada mengandung indikasi atau potensi untuk tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHPidana.

Kedua, ditinjau secara subjektif yaitu dipandang dan sudut niat, People Power sesuai dengan misinya, adalah sebatas ungkapan harapan dalam era demokratisasi, sehingga tidak ada kesengajaan dengan maksud menghendaki perbuatan dan akibatnya bahwa apa yang dilakukan itu ditujukan pada delik makar.

Ketiga, People Power bukanlah termasuk suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum. People Power tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku dan oleh karenanya bukan suatu perbuatan pidana. People Power dijamin oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, juga diakui dan dijamin penyampaian pendapat secara bebas sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 2). Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan (Pasal 7). Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”. Pasal 25, meyatakan “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Lebih lanjut, Indonesia sudah meratifikasi tentang ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Salah satu substansi konvenan, menetapkan hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19). ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan kewenangan negara. Oleh karena itu, hak-hak yang terhimpun di dalamnya sering juga disebut sebagai hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Jika negara terlalu intervensi, maka hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, akan mendapatkan kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (gross violation of human rights).

Kita ketahui, bahwa tingkat (eskalasi) ancaman atau ketercelaan dari berbagai ragam pebuatan adalah berbeda-beda, begitu pula tingkat ancaman terhadap keselamatan dan kewibawaan pemerintah. Bagaimana mungkin kita harus menilai suatu perbuatan (actus reus) dan terlebih lagi sikap batin (mens rea) dari tiap-tiap perbuatan seseorang dengan cepat dikatakan sebagai perbuatan makar, padahal kenyataannya nuansa dan konteksnya begitu beragam, termasuk People Power. Tidaklah dapat dibenarkan pernyataan yang mengatakan bahwa People Power terindikasi makar, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kesesatan berpikir dalam memahami premis mayor (in abstracto). Dengan demikian, pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus berhati-hati menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar dan tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam Negara hukum yang demokratis.***

Penulis : Wartawan Riau, Mantan Pemimpin Redaksi Pekanbaru Pos, Pimpinan Redaksi Pekanbaru MX, Harian Riau Pos, Jawa Pos Group.

Berita Lainnya

Index