Pelaku Penembakan di 2 Masjid New Zealand Juga Dijerat Dakwaan Terorisme

Pelaku Penembakan di 2 Masjid New Zealand Juga Dijerat Dakwaan Terorisme
Brenton Tarrant dengan wajah diblur saat dihadirkan dalam persidangan (Mark Mitchell/New Zealand Herald/Pool via REUTERS)

WELLINGTON, RIAUREVIEW.COM -Brenton Tarrant, pelaku pembantaian di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan 51 orang dijerat dakwaan tambahan, yakni terorisme. Tarrant sebelumnya dijerat puluhan dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan dalam aksinya yang menuai kecaman dunia. 

Dalam serangan teror yang disiarkan secara langsung via Facebook, Tarrant yang bersenjatakan senjata semi-otomatis menembaki para jemaah yang sedang salat Jumat di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada 15 Maret lalu. Aksi brutal Tarrant ini menewaskan 51 jemaah dan melukai puluhan orang lainnya. 

Seperti dilansir Reuters dan detikcom, Selasa (21/5/2019), Kepolisian New Zealand dalam pernyataan terbaru mengumumkan bahwa dakwaan terorisme dijeratkan terhadap Tarrant pada Selasa (21/5) waktu setempat.

"Dakwaan akan menyatakan bahwa aksi terorisme terjadi di Christchurch pada 15 Maret 2019," demikian pernyataan Komisioner Polisi Mike Bush selaku Kepala Kepolisian New Zealand.

Dakwaan tambahan lainnya berupa satu dakwaan pembunuhan dan dua dakwaan percobaan pembunuhan juga dijeratkan terhadap Tarrant. 

Dengan demikian, Tarrant saat ini menghadapi 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan. Belum ada komentar dari Tarrant maupun pengacaranya terkait dakwaan tambahan ini.

Tarrant dijadwalkan akan kembali disidang pada 14 Juni mendatang. Dia ditahan sejak April lalu dan telah diperintahkan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan apakah dia layak untuk diadili.

Ditambahkan Kepolisian New Zealand dalam pernyataannya bahwa pihak kepolisian telah memberitahukan 200 anggota keluarga korban soal dakwaan tambahan untuk Tarrant ini.

Berita Lainnya

Index