PT Surya Reksa Kencana - Sentosa Estate Melakukan Aksi Mogok Kerja

PT Surya Reksa Kencana - Sentosa Estate Melakukan Aksi Mogok Kerja

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Jajaran Manajemen PT Surya Reksa Kencana - Sentosa Estate (SRK-STE) melakukan aksi mogok kerja di 5 Divisi kerja yang berada di Desa Kuantan Tenang, Desa Talang 7 Anak Tangga dan Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (26/07/2019).

Dipekirakan jumlah masa pekerja 250 orang, terdiri dari Manajer hingga BHL Kebun. Adapun tuntutan massa terkait status karyawan dan hak normatif pekerja yang hingga saat ini belum ada kejelasannya paska Akuisisi (take over) dari PT Surya Reksa Kencana kepada PT Mentari Group pada tanggal 10 Juni 2019 yang lalu, berdasarkan dengan Akta Jual Beli (AJB) penjualan aset perusahaan.

Syamsuardi selaku Estate Manager PT SRK-STE menyampaikan bahwa aksi mogok kerja merupakan hak prinsip pekerja yang telah diatur oleh UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 163. Syamsuardin juga menyatakan kepada pihak Tim Polda Riau, Polres Indaragiri Hulu, Polsek Kelayang dan Koramil Air Molek yang melakukan pengamanan di lokasi, bahwa aksi tetap berlangsung kondusif di setiap Divisi yang dipertanggungjawabkan oleh Kepala Divisi masing-masing.

Aksi mogok kerja yang dilakukan hanya berupa berkumpul di lokasi kerja masing-masing tanpa melakukan rutinitas kerja seperti biasanya. Aksi mogok kerja berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Pada 11:30 WIB sebagian pekerja yang merupakan masyarakat setempat telah kembali ke rumah masing-masing untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat. Namun setelah pelaksanaan sholat, tidak tampak lagi massa pekerja yang berkumpul kembali di lokasi semula, maka dapat disimpulkan bahwa aksi berakhir secara otomatis tanpa adanya komando dari kepala Divisi sebagai penanggung jawab.

Pukul 16:10 WIB Rombongan Tim Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu yang dipimpin oleh BPK Yaspan Ali, ST selaku Kabid PHI tiba di PT SRK-STE setelah sebelumnya berkunjung ke PT SRK-Kencana Estate yang juga melakukan aksi mogok kerja oleh jajaran staf manajemen berjumlah 7 orang.

Pada kesempatan tersebut, Kabid PHI Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu Yaspan Ali, ST menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian dengan memanggil kedua belah pihak yang bertujuan untuk klarifikasi, namun selalu tidak ada respon dari pihak manajemen perusahaan, hal tersebut ditandai dengan adanya dua kali pemanggilan tapi tidak pernah dihadiri oleh pihak manajemen perusahaan.

Dengan adanya aksi mogok kerja yang digelar oleh karyawan PT SRK - STE tersebut, Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu berharap adanya perwakilan dari manajemen perusahaan untuk memberikan tanggapan kepada massa aksi, namun kembali pihak manajemen tidak turun ke lokasi untuk menjumpai karyawan yang sedang melakukan aksi mogok kerja.

Selanjutnya Yaspan Ali, ST menyampaikan surat panggilan mediasi kepada Syamsuardin yang akan difasilitasi oleh Sekdakab Indragiri Hulu pada hari Senin (29/07/2019) guna mencari solusi penyelesaian permasalahan yang ada. Kemudian Rombongan Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu meninggalkan lokasi disertai penyampaian hasil diskusi oleh Syamsuardin dan pernyataan bahwa aksi mogok kerja pada esok hari tetap dilaksanakan secara tertib mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku, agar situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan khususnya di areal kerja PT SRK-STE. (yd)

Berita Lainnya

Index