Disdagperin Bengkalis Selenggarakan FGD Terkait Pentingnya RPIK

Disdagperin Bengkalis Selenggarakan FGD Terkait Pentingnya RPIK
Kepala Disdagperin Kabupaten Bengkalis H. Raja Arlingga bersama dengan tim ahli dari akademisi menggelar Focus Group Discussion (FGD), tentang penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan kajian akdemis Ranperda RPIK Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) merupakan bagian dari rantai menuju pembangunan sentra kawasan industri di daerah. Menimbang pentingnya peran industri di Kabupaten Bengkalis. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Bengkalis menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rabu (25/9/2019).

Berangkat dari alasan itu, FGD turut membahas tentang penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan kajian akdemis Ranperda RPIK Kabupaten Bengkalis 2020-2040. Acara FGD dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Kepala Disdagperin Kabupaten Bengkalis H. Raja Arlingga dan menghadirkan tenaga ahli dari akademisi Universitas Riau (UNRI).

Dalam kesempatan itu, H. Raja mengatakan, RPIK yang saat ini dibahas merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian. Pada Pasal 11, undang-undang tersebut menyatakan, setiap kabupaten/kota diamanahkan membuat RPIK.

“Jadi, RPIK ini adalah penjabaran 20 tahun kegiatan, Industri yang akan dilaksanakan, tahapannya mulai dari 10 tahun, 5 tahun dan 5 tahun, jadi disana jelas dijabarkan kegiatan-kegiatan industri yang akan dilaksanakan, termasuk pengembangan kawasan industri dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah (Sikim),” ungkap Raja Arlingga didampingi Kabid Pengembangan Industri Syamsir usai membuka kegiatan.

Menurutnya lagi, setelah Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi (RIPIP) selesai. Maka, untuk kabupaten diteruskan dengan RPIK, sehingga dokumen RPIK ini nantinya akan menjadi sebuah produk aturan yang akan dibahas atau disebut Perda dan dibahas pada 2020.

Selain RPIK ini, sambungnya. Disdagperin juga sudah melakukan kajian bersama tim ahli yang ditunjuk. Sejalan dengan pelaksanaan FGD, maka dianggap menjadi laporan final, tapi belum selesai dan masih menjadi pembahasan hingga tingkat kecamatan.

“FGD ini sudah final, tapi belum selesai. Artinya ada harapan dan masukan-masukan dari OPD-OPD terkait, mulai dari tingkat kecamatan. Apa kira-kira SIKIM yang akan dimasukkan dalam dokumen tersebut,” terangnya.

Dikatakannya, selama kajian Disdagperin menyiapkan tenaga ahli sebanyak 7 orang dari akademisi di Riau. Tenaga ahli penyusun berjumlah 2 orang, tenaga ahli bidang hukum 2 orang dan tenaga ahli peneliti berjumlah 3 orang sisanya dari Disdagperin Bengkalis. Tenaga ahli ini nantinya melakukan kajian, sebab Disdagperin tidak bisa berjalan sendiri dalam hal ini.

“Yang jelas tenaga ahli atau tim FGD ini, mereka memerukan data-data, termasuk data-data dari OPD-OPD, mulai dari Renstra, Tata Ruang, kemudian kajian dinas terkait, termasuk kecamatan. Diperindag sendiri tidak bisa semua menguasai teknis, terutama mendata hingga ke tingkat kecamatan, tim ahli ini turun kelapangan, untuk mengambil titik dijadikan sampel. Jadi Disdagperin, hari ini berupaya berkontribusi untuk mendukung data-data, yang diperlukan oleh mereka, sehingga bisa menjadi rencana aksi lanjutan kedepan,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, seluruh kepala dinas dan bagian serta perwakilan dari OPD yang ditunjuk. FGD ini sebelumnya juga sudah pernah dilaksanakan dan tentunya menjadi semangat bagi OPD, untuk memulai pembangunan kawasan industri di kabupaten Bengkalis. (ab)

Berita Lainnya

Index