Program Kemitraan Masyarakat Fakultas Ekonomi Unilak dalam Sosialisasi Maqashid Bisnis Syariah

Program Kemitraan Masyarakat Fakultas Ekonomi Unilak dalam Sosialisasi Maqashid Bisnis Syariah

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Pasar syariah ulul albab, satu satunya pasar yang ada di propinsi riau kabupaten Kampar kecamatan siak hulu, desa tanah merah. Pasar syariah ulul albab berada diantara dua desa yakni desa tanah merah dan desa pandau jaya, banyak di kelilingi oleh perumahan serta berada di lintasan jalan raya.

Keberadaan pasar syariah sampai saat ini sudah masuk 10 tahun berdiri dan mungkin lebih dari 10 tahun, keberadaan pasar syariah sendiri tidak lepas campur tangan bapak jefri noor yang kala itu menjabat sebagai kepala daerah di kabupaten serta Kampar sendiri yang mengusung semboyan dengan sebutan kota serambi mekah. Atas dasar inilah semangat yang di miliki untuk mendirikan sebuat aktifitas bisnis yang nantinya mengusung konsep nilai yang mengandung nilai–nilai syariah dalam melaksanakan aktifitas jual beli.

Semangat aktifitas bisnis  jual beli inilah yang di kedepankan untuk mempertahankan dan menjaga nilai nilai islam dalam melaksanakan bisnis. Dengan adanya pasar syariah ulul albab maka akan menguatkan nilai nilai yang ada di maqasid syariah yang terdiri atas lima lingkup dari maqasid tersebut yakni dengan tujuan melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi pikiran, melindungi harta dan melindungi keturunan.

Pembangunan ekonomi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan yang sangat diperhatikan dalam Islam, namun tetap menempatkan manusia sebagai pusat dan pelaku utama dari pembangunan itu. Islam sebagai agama pengatur kehidupan berperan dalam membimbing dan mengarahkan manusia dalam mengelola sumber daya ekonomi untuk mencapai kemaslahatan di dunia dan akhirat.

Pasar syariah ulul albab sangat berarti dan penting untuk senantiasa di berikan pencerahan, masukkan serta diskusi yakni pedagang yang melaksanakan aktifitas jual beli, pengawas dan pengelola untuk senantiasa bahu membahu untuk membangun nilai nilai kearifan local yang bersandar pada nilai melayu keislaman yang melekat pada pasar syariah itu sendiri yakni maqashid syariah pada aktifitas bisnis.

Transaksi dalam Islam sering dikritik karena dianggap tidak memiliki pembeda yang jelas dari antara transaksi lainnya Pasar syariah akan menjadi sangat memberikan pengaruh dan menjadi contoh bila pasar itu mampu menerapkan apa yang menjadi keinginan nilai dari maqashid bisnis.

Dalam pengabdian ini dari point point yang di sampaikan  yakni pengetahuan akan konsep permodalan, penggunaan permodalan, akses mendapatkan permodalan dan sikap terhadap permodalan dalam kategori cukup. Didapatkan bahwasannya pedagangan lebih nyaman dengan permodalan yang didapatkan secara instan misalnya dari para rente, koperasi konvensioanl bukan BMT, dimana semua ini bertentangan dan jauh dari nilai–nilai maqashid bisnis yang di inginkan.

Oleh karenanya tim pengabdian senantiasa untuk berupaya menjalin hubungan silahturahmi dan komunikasi yang baik, baik dengan pedagang, dewan syariah pasar serta pengelola pasar syariah ulul albab. 

Sangat besar harapan dari pedagang untuk senantiasa memberikan asupan pengetahuan sebagaimana pengabadian yang telah kami lakukan berkaitan dengan aktifitas jual beli, permodalan syariah dan berikut ini kami berupaya untuk melanjutkan untuk lebih, yakni nilai dari penting berbisnis (maqashid bisnis) yang menjaga nilai-nilai agama, melindungi jiwa dari ketamakkan dan keserakahan, melindungi fikiran dari hal-hal yang negative, melindungi generasi yang akan menjadi pembela, benar itu benar dan salah itu salah, serta melindungi diri dari harta-harta yang haram.

Adapun yang menjadi target yang di upayakan adalah terbangunnya komunikasi yang baik dengan pelaku usaha/bisnis/pedagang untuk berupaya menjaga nilai–nilai dari urgensi dari konsep maqashid bisnis, yakni melindungi fikiran, harta, jiwa, fikiran dan keturunan serta merealisasikannya pada aktifitas sehari-harinya di pasar.

Ketika bertransaksi dengan para pelanggan dan hasil pengabdian yang telah dilaksanakan didapat kesimpulan dari segi perubahan Pengetahuan, bahwasannya maqashid bisnis syariah pedagang sudah memiliki pengetahuan akan maqashid bisnis. Adapun tim pengabdin ini terdiri atas Idel Waldelmi, Wita Dwika L, Dan Afvan Aquino serta yang menjadi Narasumber Dr. Yudi Irawan, M.Sy.

Berita Lainnya

Index