Undercover Buy, Edarkan Narkoba Dua Warga Bantan Diringkus

Undercover Buy, Edarkan Narkoba Dua Warga Bantan Diringkus
Barang Bukti.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Berbagai cara ditempuh untuk memberangus peredaran narkoba di Pulau Bengkalis. Tak hanya melalui sosialisasi dan penyelidikan. Tapi juga dengan cara undercover buy (penyamaran sebagai pembeli). Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP  Sigit Adiwuryanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Ipda Buha Purba, SH, Selasa (3/12/2019)

Melalui undercover buy, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua pengeda narkoba asal Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka AAC alias Anton (25) warga Jalan. Soetomo, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Batan. Kemudian, tersangka MG alias Tomo (37) warga Jalan. Utama, Desa Bantan Tengah. Kedua tersangka diringkus dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

Untuk tersangka ACC diringkus di salah satu rumah di Jalan Antara Ujung, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis Senin 2 Desember 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.  ACC bertindak sebagai kurir, dari tangannya Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,17 gram, kemudian 1 unit sepeda motor milik tersangka.

Iptu Burha Purba menjelaskan, ACC yang bekerja sebagai petani sudah lama diintai oleh petugas, tepatnya Minggu 1 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

Personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Untuk membekuk tersangka, polisi berpakaian preman menyamar sebagai pembeli.

“Melalui proses undercover buy, tersangka yang menjajakan barang haram secara terselubung berhasil dibekuk, satu hari kemudian, dari tangan tersangka ACC, diamanakan 1 paket narkotika jenis shabu dan mengamankan 1 unit kendaraan jenis Supra X,” ujarnya.

Tak hanya disitu, Tim Satres Narkoba yang berhasil mengamankan ACC, hari itu juga langsung melakukan pengembangan. Melalui interogasi didapatkan informs, jika “Si Putih” yang diedarkan ACC berasal dari rekannya BG alias Tomo yang turut berhasil diringkus petugas dikediamannya Jalan Bantan Tengah, Dusun Belas, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.

Untuk tersangka Tomo ini, polisi menyita barang bukti  9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 2.07 gram, 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Pil Extacy warna hijau seberat lebih kurang 0.76 gram. Kemudian, 1 (satu) kotak CDI sepeda motor, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Putih, 1 (satu) bungkus plastik pack dan uang tunai sebanyak  Rp 400 ribu.

“Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Untuk tersangka Tomo, sambung Ipda Burha Purba, perannya dalam pengungkapan ini, dugaan kuat bertindak sebagai bandar. Sebab, salah satu rekannya yakni MS saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). MS merupakan pemasok barang haram itu ke Kecamatan Bantan. (ab) 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index