Paparkan Bukti di Sidang Pemakzulan, DPR AS Yakin Trump Salah

Paparkan Bukti di Sidang Pemakzulan, DPR AS Yakin Trump Salah
Presiden AS Donald Trump.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Hari ketiga sidang pemakzulan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, hari ini diisi oleh sesi paparan bukti-bukti yang disampaikan Dewan Perwakilan. Mereka memperdengarkan 20 rekaman hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi yang diyakini akan memperberat posisi Trump dalam persidangan.

Seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (24/1), tim Dewan Perwakilan memutar rekaman dari Duta Besar AS untuk Uni Eropa Gordon Sondland, Diplomat AS di Ukraina Bill Taylor, sampai kutipan wawancara Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Mereka mencoba menghubungkan hasil wawancara tersebut dengan delik yang dituduhkan kepada Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan merintangi upaya Kongres.

Dari seluruh paparan bukti tersebut, rekaman Sondland paling sering diputar dan diperdebatkan. Pengakuannya dianggap lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana Trump terlibat dalam menekan Ukraina dengan menahan bantuan militer, dengan tujuan supaya negara itu mau menuruti kemauannya menyelidiki dugaan korupsi Hunter Biden di perusahaan energi Burisma.

Hunter adalah anak dari bakal calon presiden AS dari Partai Demokrat, Joe Biden. Diduga hal itu dilakukan Trump untuk mencoreng citra Biden sebagai salah satu pesaing politik. 

Menurut Koordinator Tim Pemakzulan dari DPR, Adam Schiff, dia meyakini seluruh bukti yang dipaparkan hari ini lebih dari cukup untuk menarik kesimpulan bahwa presiden melanggar sumpahnya.

"Saat kami selesai, kami meyakini Presiden (Trump) bersalah. Dia melakukan apa yang kami tuduhkan. Dia menahan bantuan. Dia menunda pertemuan. Dia menggunakan kekuasaannya untuk memaksa Ukraina mengusut kasus yang bermuatan politis. Dia mencoba menutupinya dan menghalangi kami. Dia mencoba menghalangi Anda dan itu melanggar undang-undang dasar," kata Schiff.

Saat ini kubu DPR AS hanya tinggal mempunyai waktu 8 jam 59 menit yang bisa digunakan pada sidang lanjutan esok hari, untuk memaparkan bukti-bukti terkait pemakzulan.

Trump dimakzulkan pada 18 Desember 2019 oleh Dewan Perwakilan. Dia diduga menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menghalangi Kongres. Ia diduga sengaja menahan bantuan pertahanan untuk Ukraina sebesar US$391 juta pada Juli hingga September 2019.

Trump juga dituduh menghalangi Kongres dengan tidak memberikan akses dokumen kepada panitia khusus. Ia memerintahkan orang-orang yang dipanggil DPR untuk tidak hadir.

Trump adalah presiden AS ketiga yang menjalani proses pemakzulan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1999). Namun, seperti dua pendahulunya, nampaknya Trump tidak akan sampai dilengserkan karena kubu mayoritas di senat sepertinya akan berpihak kepadanya.

#Makan

Index

Berita Lainnya

Index