Menolak RUU HIP atau Pancasila Akan Diatur Oleh Undang-undang

Menolak RUU HIP atau Pancasila Akan Diatur Oleh Undang-undang
Rachdinal Ketua Komisariat PMII Unilak.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Saat ini yang lagi ramai dibincangkan dan dibahas oleh semua kalangan masyarakat indonesia yaitu mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. RUU HIP yang dibahas oleh BALEG DPR-RI sebagai RUU inisiatif DPR  ini menjadi begitu kontroversi sehingga menimbulkan Pro dan Kontra serta kritik dan penolakan dari pihak-pihak kelompok masyarakat, tidak terkecuali dari internal DPR-RI juga melakukan kritik dan protes dari anggota balaeg DPR-RI itu sendiri. Kritik dan protes yang keluar dari beberapa anggota Fraksi Bagian Legislatif DPR-RI ini dikarenakan tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran PKI sebagai Konsideran ke dalam Draft RUU HIP tersebut. Seperti yang dikatakan tadi, kelompok masyarakat dan anggota Baleg DPR-RI yang memprotes selalu mendasarkan permasalahannya di TAP MPRS XXV/1966.

Sebenarnya menurut saya “Rachdinal” selaku Wakil Ketua 2 cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru, mendasarkan atau tidak mendasarkan TAP MPRS XXV/1996 tersebut, RUU HIP memang wajib di tolak karena akan menjadi bom waktu yang akan siap meledak, akan meruntuhkan Konsensus Nasional karena dari sisi apapun RUU HIP ini tidak berdasar malah justru akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjungkir balikan hirarki hukum. Pancasila itu adalah philosophy groundslag yang akan menjadi inti sari hukum sehingga menjadi sumber dari segala sumber hukum, hukum yang bersifat pasti, tetap dan dapat diterima siapapun juga. Oleh karena itu,  fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara indonesia merdeka didasarkan pada ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 jo ketetapan MPR No.V/MPR/1973 jo ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menjelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum tertib Negara Republik Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta suasana kebathinan dan watak dari bangsa indonesia. Jadi sudah jelas, sudah sepatutnya anggota BALEG DPR-RI mengehentikan pembahasan RUU HIP teesebut, tidak perlu lagi meributkan pencantuman TAP MPRS No.XXV/1966 mengenai tentang pembubaran PKI. Sekali lagi saya menyatakan bahwa RUU HIP ini wajib ditolak dan dihentikan pembahasannya, sebab pancasila sebagai dasar negara yang tertuang didalam Preambule UUD 45 alinea ke 4 menjadikan pancasila sebagai acuan peraturan dan perundang-undangan, yang artinya pancasila akan menstandarkan Undang-undang. Jika RUU HIP disahkan menjadi UU maka yang terjadi UU tersebutlah yang akan mengatur pancasila, bukan pancasila yang menstandarkan UU. Karena RUU HIP ini nantinya akan memberikan landasan hukum kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai lembaga yang akan menafsirkan pancasila. 

Dan kita ketahui juga bahwa ada wakil rakyat kita dari Riau yang duduk di BALEG DPR-RI, yaitu Bapak Syamsurizal dari Fraksi PPP DAPIL I Riau, secara tegas beliau juga meminta kepada anggota BALEG lainnya agar mempertimbangkan ulang pembahasan RUU HIP ini dan mengusulkan agar dicantumkannya TAP MPRS No.XXV/1966 sebagai konsideran dalam draft RUU HIP. Kami dari pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru sangat mengapresiasi atas sikap beliau selaku anggota Baleg DPR-RI Fraksi PPP telah mengusulkan agar pembahasan RUU HIP ini untuk dipertimbangkan ulang. Karena untuk di Riau saat ini pun dalam waktu lalu juga sudah ada kelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap RUU HIP ini, mereka melakukan aksi dengan cara membakar bendera partai terlarang di indonesia yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), aksi tersebut jelas buntut dari kecaman terhadap pembahasan RUU HIP ini. Tidak hanya di Riau bahkan diseluruh daerah kelompok-kelompok masyarakat pun banyak yang menolak dengan cara aksi bahkan MUI pun saat ini sudah mengecam dan ikut menolak pembahasan RUU HIP ini. Maka dari itu kami atas nama pengurus cabang PMII kota pekanbaru menolak secara tegas mengenai RUU HIP tersebut karena akan meruntuhkan konsensus nasional dan menjadi bom waktu yang akan siap meledak. Kami juga meminta kepada Dewan Kehormatan DPR-RI agar mengusut bagi pengusul awal RUU HIP ini untuk diproses hukum, karena telah melakukan pengkhianatan dan mengaburkan pancasila yang sah pada rumusan preambule UUD 45 Alinea Ke-4. (br)

Berita Lainnya

Index