Kemendikbud Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi, Unilak Peringkat 238

Kemendikbud Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi, Unilak Peringkat 238

UNILAK, RIAUREVIEW.COM --Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud)  telah mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi di Indonesia, Senin (17/08/2020). Oleh Dikti ada 2.136 kampus di Indonesia dinilai, kemudian dilakukan klasterisasi oleh Kemendikbud pada tahun 2020.

Berdasarakan laman yang dirilis oleh Kemenkdibud di laman https://klasterisasi-pt.kemdikbud.go.id. Ada 5 klaster Perguruan Tinggi. Untuk klaster I ada 15 perguruan tinggi, klaster II dengan 34 Perguruan tinggi, klaster III 97perguruan tinggi, klaster 4 dengan 400 perguruan tinggi, dan klaster lima dengan 1590 perguruan tinggi.

Sementara untuk Universitas Lancang Kuning (Unilak) masuk di Kluster IV. Untuk Indonesia Unilak di Urutan 238, sementara di klaster IV di urutan 92. Jika dilihat data di laman dikti, maka univeritas swasta di Riau berada di kluster IV dan V. Di Klaster IV, selain Unilak ada UIR, UNIVRAB, UPP. Untuk klaster lima ada UMRI,UNIKS, UNISI, dan Universitas Tuanku Tambusai.

Wakil Rektor I Zamzami, S.Kom, M.Kom saat ditemui mengatakan bahwa jika dilihat universitas Swasta Besar di  Riau hampir merata di kluster IV. “ini kabar bagus bagi para calon mahasiswa yang sedang mencari perguruan tinggi swasta sebagai tempat kuliah karena prodi di Unilak sudah Akreditasi A dan B. Akreditasi ini penting. Dari 2.163 Perguruan Tinggi Unilak berada di peringkat 238 untuk Kluster IV di nomor 92 dari total 400 perguruan tinggi yang masuk di klaster IV. Klaterisasi peruguruan tinggi ini bisa jadi bahan referensi informasi bagi calon mahasiswa”.

Dikutip dari website Kemendikbud, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud  Prof. Nizam, Klasterisasi ini bukanlah kompetisi, melainkan pengelompokkan perguruan tinggi berdasarkan perkembangannya.

Pada klaterisasi ini menrurut Nizam tidak ada dikotomi antara PTN maupun PTS. “Tidak ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam hal penilaian. Kuncinya tetap berada pada leadership dan sinergi. Selama rektor perguruan tinggi bisa membangun sinergi, maka hal itu merupakan kekuatan perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam membawa seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kualitasnya,” ujar Nizam dikutip dari laman kemendikbud.

Dalam melakukan klasterisasi perguruan tinggi, aspek yang dinilai antara lain input, penerimaan mahasiswa, input proses pembelajaran, proses yang terjadi dalam pendidikan, Tri Dharma perguruan tinggi, output dari perguruan tinggi tersebut, hasil penelitian, paten, hingga hilirisasi hasil riset.

Nizam menjelaskan bahwa tujuan utama klasterisasi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. Selain itu, klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia.

Pada klasterisasi tahun 2020 ini, indikator yang digunakan untuk menilai kinerja perguruan tinggi pada aspek input antara lain persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen bekerja sebagai praktisi di industri minimum 6 bulan.

Pada aspek proses terdapat 9 indikator yang digunakan antara lain Akreditasi Institusi, Akreditasi Program Studi, Pembelajaran Daring, kerja sama perguruan tinggi, kelengkapan laporan PDDIKTI, Jumlah Program Studi bekerja sama dengan DUDI, NGO atau QS Top 100 WCU by subject, Jumlah Program Studi melaksanakan program merdeka belajar, Jumlah mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar.

Pada aspek output, terdapat empat indikator yang digunakan antara lain jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi yang telah memperoleh Akreditasi atau Sertifikasi International. Sementara pada aspek outcome, terdapat lima indikator yang digunakan antara lain kinerja inovasi, jumlah sitasi per dosen, jumlah patent per dosen, kinerja pengabdian masyarakat, dan persentase lulusan perguruan tinggi yang memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 bulan.

Berita Lainnya

Index