Refleksi Pancaran Nilai, Norma dan Moral dalam perkembangan Ilmu Hukum

Hermeneutika Hukum Sebagai Metode Teori Penemuan Hukum

Hermeneutika Hukum Sebagai Metode Teori Penemuan Hukum

Penulis Lusi Fitriayani. S

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi

 

Perkembangan hukum di Indonesia masih dirasakan tertinggal jauh dari perkembangan masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman makna yang tersembunyi di balik teks hukum jika diekspresikan dengan sebuah fakta kejadian secara empiris. Oleh sebab itu, diperlukan upaya atau langkah-langkah untuk menemukan makna yang tersembunyi tersebut untuk memperoleh pemahaman secara kontekstual. Dokumen resmi negara, naskah kuno atau ayat-ayat ahkam dalam kitab suci, ataupun berupa pendapat hasil ijtihad para ahli hukum (doktrin) yang menjadi objek untuk ditafsirkan hermenutika sebagai sistem interpretasi. (Jazimin Hamidi : 2005: 44-45).

Pada dasarnya nilai-nilai, norma dan moral yang berkenaan dengan usaha untuk mencapai sebuah putusan yang adil oleh hakim dapat memberikan makna baru pada sebuah norma hukum, juga dapat berarti penambahan hukum yang ada saat ini. Oleh sebab itu, filsafat Hermenutika hukum yang menjadi bagian dari filsafat hermenutika berusaha membantu para praktisi hukum menggali pancaran-pancaran nilai, norma dan moral dalam perkembangan ilmu hukum.

Seorang hakim tidak membatasi dirinya hanya pada kaidah-kaidah hukum saja, akan tetapi hakim juga memberikan kontribusi pada pembentukan hukum, sehingga putusan hakim di pengadilan yang melahirkan yurisprudensi sebagai pengisi kekosongan hukum dan putusan-putusan hakim mutlak diperlukan untuk mengetahui hukum yang berlaku.

Konsepsi penemuan hukum oleh hakim telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh sebab itu hakim dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang dalil hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan mengadili. Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim dalam memutus perkara menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Indonesia selalu berusaha menjalankan pembangunan hukum nasional, yang meski dalam praktikya sarat dengan nuansa dan pengaruh politk penguasa. Ketika berbicara mengenai pembangunan di bidang hukum, maka orientasinya adalah pada kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Sebagai upaya untuk mencapai produk hukum yang lebih responsif, agaknya demokratisasi di bidang pembaharuan hukum adalah suatu hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, secara eksplisit, dapat menangkap makna betapa pentingnya kedudukan hakim untuk terlaksananya pembaruan hukum di tengah-tengah masyarakat melalui putusannya.

Pada dasarnya cukup banyak putusan hakim Indonesia yang termasuk putusan hukum progresif. Akan tetapi, tidak semua putusan tersebut mendapat perhatian masyarakat dan media dengan berbagai alasan contoh beberapa putusan tentang tindak pidana korupsi yang diputus oleh hakim Agung Artidjo Alkostar atau putusan Bismar Siregar perkara perkosaan. Begitu juga dengan putusan hakim Sarpin dalam perkara pra peradilan Budi Gunawan. Hakim Sarpin merupakan contoh implementasi hukum progresif yang menghendaki manusia berani jujur, dalam memutuskan suatu perkara yang tentu saja berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan kekauan dalam menciptakan suatu keadilan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan keadilan

Pada Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Dari ketentuan ini jelas menyatakan bahwa sumber hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara selain bersumber pada hukum tertulis juga bersumber pada hukum tidak tertulis. Salah satu perwujudan hukum tidak tertulis adalah hukum adat. Hukum adat bersumber dari adat istiadat dan kebiasaan, bersifat tradisional serta tumbuh dari perasaan hukum masyarakat. hukum adat mempunyai hubungan terbuka dan elastis, sehingga mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Lilik mulyadi berpendapat bahwa apabila dikaji prespektif perundang-undangan IndonEsia saat ini (Ius Constitutum khususnya prespektif asas, norma, teoritis dan praktik, mengenai terminologi hukum adat dikenal dengan istilah “hukum yang hidup dalam masyarakat”, “Living law” nilai-nilai hukum “ dan “rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, “hukum tidak tertulis”, “hukum kebiasaan” dan lain sebagainya.(lilik mulyadi: 2011: 73) dan beberapa ahli hukum adat yang lain juga sependapat dengan Soepomo bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, diantaranya yaitu Bushar Muhammad dan Soerojo Wignjodipoero.

Pada hakikatnya hukum bukan merupakan kaidah yang bebas nilai, manfaat dan mudaratnya semata-mata tergantung pada manusia yang menjadi pelaksanaannya hal ini diperjelas lagi dari pendapat Satjipto Rahardjo bahwa hukum tidak bisa jalan sendiri-sendiri karena hukum dan manusia tidak bisa dipisahkan karena manusialah yang menjalankan hukum (cara manusia berhukum). hukum tidak untuk diri dan keperluannya sendiri, melainkan untuk manusia khususnya kebahagian manusia. (Satjipto Rahardjo:Ilmu Hukum:68). Singkatnya hukum memiliki logika sendiri tujuan sendiri dan kehendak sendiri dan hukum membutuhkan kehadiran manusia untuk mewujudkannya. Sehingga dalam konteks ini, terlihat dengan jelas pentingnya peranan putusan hakim dalam pembaharuan hukum.

Kajian hermeneutika hukum dimaksudkan tidak hanya akan memberikan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para hakim di mana pada masa lalu telah mengklaim dirinya sebagai satu-satunya pusat yang berwenang akademis dan profesional untuk menginterpretasi dan memberikan makna kepada hukum, tetapi dari kajian-kajian hukum kaum strukturalis yang terlalu empiris sifatnya. Kajian hermenutika hukum juga telah membuka kesempatan kepada para pengkaji hukum untuk tidak berkutat demi kepentingan profesi yang eksklusif semata-mata menggunakan paradigma positivisme dan metode logis formal saja. Salain dari itu, hermenutika hukum juga menganjurkan agar para pengkaji hukum berupaya menggali dan meneliti makna-makna hukum dari prespektif pencari keadilan.

Upaya di atas menunjukkan pentingnya hermenutika hukum berperan membantu para hakim pada saat proses penemuan hukum. Penemuan hukum oleh hakim tidak semata-mata hanya pada penerapan peraturan hukum terhadap peristiwa konkret, tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukumnya, bagi para penegak hukum yang lain seperti jaksa, polisi, advokat/pengacara karena tugas para penegak hukum termasuk melakukan interpretasi atas teks hukum ataupun peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar pertimbanganya serta interpretasi atas peristiwa dan fakta hukumya sendiri.

Selanjutnya konsepsi teori penemuan hukum Paul scholten “Algemeen Deel yang oleh G.J. Wiarda sebagai karya ilmiah yang tidak terjangkau oleh waktu. Istilah penemuan hukum kemudian digunakan baik untuk penerapan undang-undang secara murni atau melalui interpretasi maupun untuk penentuan hukum berdasarkan fakta sebagai kebiasaan atau yang sesuai dengan kepatutan, suatu terminologi yang secara kebetulan dibutuhkan ketika undang-undang kehilangan posisi monopolinya terhadap peradilan.

Hermeneutika hukum sebagai salah satu cara penemuan hukum yang dapat menjawab dinamika hukum masyarakat pencari keadilan merupakan suatu metode yang mampu mengantisipasi keterlambatannya jika dibandingkan perkembangan dari kesadaran hukum masyarakat. karena dengan metode hermeneutika secara filsafat mampu menjelaskan dan menelusuri hakikat teks hukum dan memahami tuntutan rasa keadilan masyarakat di era reformasi dan transparansi sekarang ini.

Berita Lainnya

Index