Dua Jenderal Ini Digadang-gadang Jadi Pj Gubernur Riau, Catatan Novrizon Burman

Dua Jenderal Ini Digadang-gadang Jadi Pj Gubernur Riau, Catatan Novrizon Burman
Mayjen TNI Purwo Sudaryanto (kiri) dan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. (riau.siberindo)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --JABATAN Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar, dikabarkan bakal berakhir 20 Februari 2023. Momen tersebut lebih cepat dibandingkan semestinya 20 Februari 2024.
 

Bila kabar itu benar adanya, berarti masa jabatan duet Syam-Edy yang memenangkan Pilkada pada 27 Juni 2018 dan dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2019 itu, praktis tinggal lima bulan lebih lagi.
 

Terlepas kepastian akhir masa jabatan Syamsuar-Edy —apakah 20 Februari 2023 atau 20 Desember 2023—, sejumlah nama mulai digadang-gadang atau diharap-harapkan menjadi Penjabat Gubernur Riau.

Menyusul nama SF Hariyanto yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau disebut-sebut berpeluang menjadi Pj Gubri, dua jenderal yang lagi berkiprah di level nasional pun masuk “radar” masyarakat Riau.

Dua nama tersebut mulai jadi perbincangan hangat di kalangan terbatas tokoh-tokoh Riau, terutama yang berdomisili dan bekerja di Ibukota. Berbagai kemungkinan dan peluang mereka berdua menjadi Pj Gubri pun dibentangkan.

Mereka adalah Komjen Pol Dr Drs Gatot Eddy Pramono MSi, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan, Mayor Jenderal TNI Purwo Sudaryanto, Asisten Teritorial Panglima TNI.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.

Terkait penunjukan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Untuk anggota Polri aktif, diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam UU TNI dan UU Polri, pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Purwo Sudaryanto:
Melansir dari Wikipedia, Mayjen TNI Purwo Sudaryanto lahir 23 November 1964. Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 27 Juni 2022 mengemban amanat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

Purwo, merupakan lulusan Akmil tahun 1987 ini dari kecabangan Artileri Pertahanan Udara. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Pa Sahli Tk. III Kasad Bidang Intekmil dan Siber.

Riwayat Jabatan:
Dandim 0424/Tanggamus;
Kasrem 043/Garuda Hitam;
Kasrem 031/Wirabima (2015);
Danrem 102/Panju Panjung (2015-2016);
Irdam V/Brawijaya (2016-2018);
Paban Sahli Bidang BUMN/ BUMD Pok Sahli Bidang Ekonomi Sahli Kasad;
Bandep Urusan Lingsos Setjen Wantannas[2] (2019-2020);
Danrem 102/Panju Panjung (2020-2021);
Pa Sahli Tk. III Kasad Bidang Intekmil dan Siber (2021-2022);
Aster Panglima TNI (2022).

Gatot Eddy Pramono:
Komjen Pol Dr Drs Gatot Eddy Pramono MSi, lahir di Solok, Sumatera Barat sebagai anak dari enam bersaudara. Sejak umur enam tahun Gatot dibawa mengikuti kepindahan orang tuanya yang bertugas di kepolisian ke Pekanbaru, Riau.

Ia mengenyam pendidikan mulai SD hingga SMA Negeri 1 Pekanbaru. Setamat SMA tahun 1984, Gatot masuk Akpol dan lulus pada 1988. Dan, pertama kali ditugaskan di Blitar.

Gatot menjadi Ketua Umum Persatuan Masyarakat Riau Jakarta sejak Desember 2019. Ia masih menjadi Koordinator Alumni SMA 1 Pekanbaru untuk Jakarta. Ia pernah menjadi Ketua Ikatan Alumni SMA 1 (Ikasmansa) Pekanbaru.

Riwayat Jabatan:
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Selektif Wlingi Resor Blitar (1988);
Kepala Kepolisian Sektor Srengat Resor Blitar (1988);
Komandan Peleton Taruna Akabri Semarang (1991);
Perwira Administrasi Operasi Pusat Komando Pusat Komando dan Pengendalian Kepolisian Daerah Metro Jaya (1991);
Perwira Menengah Kepolisian Daerah Metro Jaya (1992);
Kepala Sub Unit Curi Direktorat Serse Kepolisian Daerah Metro Jaya (1993);
Perwira Menengah pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1994);
Kepala Sekretariat Operasi Pusat Komando Pusat Komando dan Pengendalian Biro Operasi Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (1996);
Kepala Kepolisian Sektor Cempaka Putih Resor Metro Jakarta Pusat (1998);
Perwira Bantuan Muda Tugas Khusus Perwira Bantuan IV/Staf Personil Polri (1999);
Perwira Penghubung Protokol Kapolri (2001);
Kepala Satuan I/Pidana Umum Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur (2002);
Kepala Kepolisian Resor Blitar (2005);
Sekretaris Pribadi Kapolri (2006);
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok (2008);
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (2009);
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya (2011);
Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (2012);
Analis Kebijakan Madya bidang Pengkajian Strategi Staf Operasi Polri (2012);
Kepala Bagian Dukungan Administrasi Operasional Biro Pembinaan Operasi Staf Operasi Polri (2013);
Kepala Biro Kelembagaan Tata Laksana Staf Perencanaan dan Anggaran Polri (2014);
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (2015);
Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri (2017);
Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri (2018);
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (2019);
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (2019);
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (2022). ***

Aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April.

UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.

Dimintai pendapatnya, tokoh pemuda Riau, Asrar Rais, mendukung apabila ada jenderal TNI atau Polri mengisi posisi Pj Gubri dikarenakan masyarakat membutuhkan figur yang kuat dan solutif untuk menyukseskan banyak agenda besar di Riau.

“Contohnya Pemilu serentak 2024 mendatang, tentu hal ini akan dapat memperluas citra Riau yang maju, dan juga bisa menjadi legacy kepada publik luas sehingga mengundang banyak investor mancanegara guna pertumbuhan ekonomi Riau yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, dipimpin oleh seorang Pj dari unsur TNI/Polri bukanlah hal yang pertama bagi masyarakat Riau. Dari 11 nama yang pernah menjabat Gubri, ada enam sosok berasal dari TNI, jelas Wakil Ketua KB FKPPI Riau ini.

Enam nama itu yakni Kaharuddin Nasution menjadi Gubri periode 1960-1966, Arifin Ahmad (1966-1978), Brigjen R Subrantas Siswanto (1978-1980), Mayjen Imam Munandar (1980-1988), Letjen Soeripto (1988-1998), dan Brigjen Saleh Djasit (1998-2003).

“Jadi, siapapun yang akan menjadi Pj Gubernur Riau, baik dari ASN (aparatur sipil negara) maupun jenderal TNI/Polri harus kita dukung demi terselenggaranya pemerintahan yang baik,” sebut Asrar Rais.

Dalam catatan penulis, dua jenderal yang digadang-gadangkan menjadi Pj Gubernur Riau di atas, pernah berdinas dan mengenyam pendidikan di Provinsi Riau. Berikut biodata singkat mereka.


Aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April.

UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.

Dimintai pendapatnya, tokoh pemuda Riau, Asrar Rais, mendukung apabila ada jenderal TNI atau Polri mengisi posisi Pj Gubri dikarenakan masyarakat membutuhkan figur yang kuat dan solutif untuk menyukseskan banyak agenda besar di Riau.

“Contohnya Pemilu serentak 2024 mendatang, tentu hal ini akan dapat memperluas citra Riau yang maju, dan juga bisa menjadi legacy kepada publik luas sehingga mengundang banyak investor mancanegara guna pertumbuhan ekonomi Riau yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, dipimpin oleh seorang Pj dari unsur TNI/Polri bukanlah hal yang pertama bagi masyarakat Riau. Dari 11 nama yang pernah menjabat Gubri, ada enam sosok berasal dari TNI, jelas Wakil Ketua KB FKPPI Riau ini.

Enam nama itu yakni Kaharuddin Nasution menjadi Gubri periode 1960-1966, Arifin Ahmad (1966-1978), Brigjen R Subrantas Siswanto (1978-1980), Mayjen Imam Munandar (1980-1988), Letjen Soeripto (1988-1998), dan Brigjen Saleh Djasit (1998-2003).

“Jadi, siapapun yang akan menjadi Pj Gubernur Riau, baik dari ASN (aparatur sipil negara) maupun jenderal TNI/Polri harus kita dukung demi terselenggaranya pemerintahan yang baik,” sebut Asrar Rais.

Dalam catatan penulis, dua jenderal yang digadang-gadangkan menjadi Pj Gubernur Riau di atas, pernah berdinas dan mengenyam pendidikan di Provinsi Riau. Berikut biodata singkat mereka.

Novrizon Burman
Wartawan Riau.Siberindo.co


Sumber: Riau.Siberindo.co
 

 

Berita Lainnya

Index