Didakwa Gulingkan Pemerintah China, Pengacara HAM Dibui 4,5 Tahun

Didakwa Gulingkan Pemerintah China, Pengacara HAM Dibui 4,5 Tahun
Ilustrasi

BEIJING, RIAUREVIEW.COM -Seorang pengacara HAM terkemuka di China, Wang Quanzhang, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas tuduhan berupaya menggulingkan pemerintahan. Wang menjadi salah satu dari sekian banyak pengacara yang ditangkap otoritas China sejak tahun 2015.

Seperti dilansir AFP dan detikcom, Senin (28/1/2019), saat masih aktif menjadi pengacara, Wang (42) diketahui banyak membela para aktivis politik dan korban penggusuran di China. Dia menghilang dalam operasi tahun 2015 lalu, yang disebut operasi '709', menargetkan para pengkritik otoritas China.

Wang didakwa atas tuduhan penggulingan pemerintahan pada Januari 2016 lalu. Wang menjadi salah satu yang terakhir dari sekitar 200 pengacara dan aktivis yang ditangkap dalam operasi '709', yang diadili atau dilepaskan. 

"Dinyatakan bersalah atas dakwaan menggulingkan kekuasaan negara, divonis empat tahun dan enam bulan penjara dan dibatasi hak-hak politik selama lima tahun," sebut Pengadilan Tianjin dalam pernyataannya. 

Persidangan Wang digelar secara tertutup di Tianjin pada 26 Desember 2018, setelah statusnya tidak jelas selama lebih dari dua tahun terakhir. Pihak pengadilan setempat menyatakan persidangan Wang tertutup untuk publik karena 'melibatkan rahasia negara'.

Istri Wang, Li Wenzu, tidak bisa menghadiri persidangan suaminya sendiri karena dia ditempatkan dalam tahanan rumah oleh otoritas setempat, beberapa hari sebelum persidangan digelar. Diketahui bahwa Li secara aktif memprotes penahanan suaminya. Pada April 2018, Li nekat melakukan aksi jalan kaki sejauh 100 kilometer menuju tempat penahanan suaminya di Tianjin.

Lalu pada Desember 2018, sebelum tanggal persidangan Wang diumumkan, Li dan tiga pendukungnya mencukur habis rambut mereka sebagai bentuk protes. Tidak hanya itu, Li juga berupaya mengajukan petisi ke pengadilan Beijing untuk memprotes penahanan suaminya.

Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Wang itu menuai protes dari kelompok-kelompok HAM internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW). Amnesty International menyebut vonis itu sebagai 'ketidakadilan yang kotor'.

"Vonisnya merupakan bagian dari operasi pemberantasan pemerintah China terhadap pengacara-pengacara HAM yang terus berlanjut. Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah China tidak hanya menahan dan memenjarakan pengacara HAM tapi juga melarang mereka bertugas," sebut peneliti senior HRW, Maya Wang, kepada AFP. 

Selain Wang, sejumlah pengacara dan aktivis HAM lainnya yang ditahan otoritas China dalam operasi '709' juga dijerat dakwaan menggulingkan pemerintahan. Pada Desember 2017, aktivis Wu Gan divonis 8 tahun penjara dalam vonis yang dinilai paling berat terhadap orang-orang yang dianggap membangkang.

Berita Lainnya

Index