Perkosa Turis Kanada, 2 Polisi Prancis Divonis Penjara 7 Tahun

Perkosa Turis Kanada, 2 Polisi Prancis Divonis Penjara 7 Tahun

PARIS, RIAUREVIEW.COM -Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun kepada dua polisi atas dakwaan memperkosa seorang turis Kanada di markas kepolisian Paris.

Kedua polisi Prancis itu, Nicolas Redouane (49) dan Antoine Quirin (40) membantah telah memperkosa Emily Spanton (39). Keduanya bersikeras bahwa hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka.

Namun pengadilan "diyakinkan oleh pernyataan korban yang teguh bahwa dirinya diperkosa dan dengan bukti-bukti ilmiah dan teknis", demikian disampaikan ketua majelis hakim, Stephane Duchemin seperti dilansir kantor berita AFP dan detikcom, Jumat (1/2/2019).

Oleh pengadilan, kedua polisi Prancis itu juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi 20 ribu untuk korban.

Spanton bertemu kedua polisi itu pada malam hari 22 April 2014 di sebuah bar dekat markas kepolisian yang terkenal, 36 Quai des Orfevres, yang ngetop karena ditampilkan dalam novel-novel detektif Maigret karya Georges Simenon. Setelah minum-minum hingga mabuk, kedua polisi yang sedang tidak bertugas itu mengajak perempuan tersebut ke kantor mereka. Perempuan itu pun setuju untuk berkunjung ke kantor polisi tersebut.

"Saya banyak minum dan tak bisa membayangkan diri saya kembali ke hotel saya dalam keadaan saya seperti ini, dan saya pikir dengan pergi ke kantor polisi saya akan merasa lebih aman di sana," ujar Emily kepada para penyelidik.

Spanton mengaku diperkosa oleh tiga pria namun meski DNA ketiga orang tersebut ditemukan, hanya dua orang yang bisa teridentifikasi. Di pengadilan, turis Kanada itu mengaku senang untuk melihat 36 Quai des Orfevres, dan mengira akan banyak lampu-lampu dan orang-orang di sana". Namun di tengah malam saat itu, kantor polisi tersebut yang berada di lantai lima, kosong. 

Usai pemerkosaan, saat akan meninggalkan gedung, Spanton mengatakan kepada polisi yang bertugas bahwa dirinya telah diperkosa. Namun dia hanya diperlakukan seperti orang mabuk dan diperintahkan untuk pulang.

Saksi-saksi mata mengatakan bahwa korban terlihat senang ketika masuk ke kantor polisi tersebut, namun terlihat muram saat meninggalkan gedung.

Sebelumnya pada tahun 2016, hakim investigasi memutuskan untuk menghentikan kasus ini, karena menganggap kesaksian korban membingungkan. Namun para jaksa penuntut kemudian meminta digelarnya persidangan. 

Berita Lainnya

Index