Penyelundupan 1,1 Kg Sabu di Bandara Juanda Digagalkan

Penyelundupan 1,1 Kg Sabu di Bandara Juanda Digagalkan

SIDOARJO, RIAUREVIEW.COM -1.110 Gram sabu diamankan di Bandara Juanda Surabaya. Barang haram yang diamankan Petugas Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara dimasukkan ke dalam shockbreaker.

Sabu jenis methamphetamine diamankan dari tangan Ahmad Zuhari (26) warga Jalan MT. Haryono LK. ll, Selat Tanjung, Medan. Dengan menaiki AirAsia QZ-325 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Sabu tersebut dimasukkan dalam 8 buah shockbreaker atau suspensi motor yang dikemas dalam kardus.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto mengatakan, upaya penyelundupan yang dilakukan pelaku sangat rapi dan nyaris tidak terdeteksi. Karena dimasukkan ke dalam shochreaker, sabu tidak terbaca dengan jelas oleh mesin X-Ray.

"Serbuk putih berhasil kami temukan usai membongkar atau membuka 8 shockbreaker dalam kardus itu. Selain barang bawaan terlarang, pelaku juga menjalani pemeriksaan dan positif menggunakan narkoba," kata Budi yang dilansir detikcom, di Terminal 2 Bandara Juanda, Jumat (8/2/2019).

Budi menambahkan, pengungkapan penyelundupan tersebut merupakan buah kerjasama tim. Mulai dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT Angkasa Pura l).

"Kami akan terus memberantas upaya penyelundupan segala bentuk narkotika, yang melalui bandara Juanda," jelas Budi.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti sampai pada kurir saja. Pihaknya juga akan terus mengembangkannya.

"Dari barang bukti yang ada, kami akan selidiki jaringan narkoba ini. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Sugeng.

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index