Mulai Tahun Ini, WP Badan Wajib Lapor SPT Lewat e-Filing

Mulai Tahun Ini, WP Badan Wajib Lapor SPT Lewat e-Filing
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kini mewajibkan seluruh Wajib Pajak (WP) badan yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak Large Tax Office (KPP LTO), KPP Madya, dan KPP Khusus untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. 

Sebelumnya, seluruh WP badan yang tercatat di KPP LTO, KPP Madya, dan KPP khusus masih diperbolehkan melaporkan SPT melalui e-SPT. Aplikasi itu merupakan SPT elektronik yang dibuat oleh DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Seksama mengatakan perubahan aturan ini bertujuan membuat WP badan lebih efisien dalam menyampaikan SPT tahunan. Ujung-ujungnya, ia optimistis bila biaya yang dikeluarkan WP semakin efisien maka akan berdampak ke penerimaan pajak.

"Kami yakin cost of compliance yang semakin rendah punya korelasi terhadap peningkatan kepatuhan dan penerimaan juga," terang Hestu yang dilansir CNNIndonesia, Jumat (8/2).

Cost of compliance yang dimaksud adalah biaya yang biasanya harus dikeluarkan oleh WP yang telat melaporkan SPT tahunan. Diketahui, sanksi yang dikenakan oleh WP pribadi bila telat melaporkan SPT berupa denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan WP badan sebesar Rp1 juta.

Tak hanya bagi WP badan besar, tapi untuk WP badan yang tercatat di kanwil kantor pelayanan pajak (KPP) Madya dan kanwil khusus juga diwajibkan melaporkan SPT melalui e-Filing. 

"(Tujuannya secara keseluruhan) untuk mendorong pemanfaatan e-Filing," imbuh Hestu.

Lebih lanjut, poin lainnya yang tercantum dalam beleid baru Dirjen Pajak ini, yaitu meningkatkan pelayanan SPT tahunan. Caranya, kata Hestu, semua jenis SPT tahunan yang diterima di KPP tempat WP terdaftar, juga bisa diterima di kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.

"Dulu KP2KP tidak bisa menerima SPT yang lebih bayar atau SPT pembetulan. Sekarang bisa," jelas Hestu.

Kemudian, untuk dokumen SPT tahunan melalui e-Filing kini bisa mengunggah dalam beberapa bentuk file sesuai jenis dokumen. Sebelumnya, SPT yang dilaporkan melalui e-Filing harus dibuat dalam satu file, sehingga berat untuk diunduh.

"Lalu tidak perlu lagi mengunggah surat setoran pajak (SSP) sebagai lampiran untuk SPT e-Filing," pungkas Hestu.

Berita Lainnya

Index