Polda Riau Sita 8 Kg Sabu yang Dikemas di Bungkus Teh

Polda Riau Sita 8 Kg Sabu yang Dikemas di Bungkus Teh
Ilustrasi

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Polda Riau menyita delapan paket sabu-sabu yang terbungkus rapi dalam bungkus teh, dengan masing-masing seberat 1 kg asal negeri jiran, Malaysia. Total sabu yang disita sebanyak 8 kg.

"Delapan kilogram sabu-sabu ini dari Malaysia. Bungkusnya sama teh hijau bertuliskan 'Guanyiwang' dan telah beberapa kali disita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Haryono di Pekanbaru, yang dilansir detikcom, Kamis (21/2/2019).

Dia menjelaskan sabu tersebut disita dari tangan dua tersangka, MZ alias Iwan (23) dan PS (26). Kedua pemuda itu merupakan warga Kota Pekanbaru.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Setiawan, yang memimpin operasi penangkapan itu, mengatakan jajarannya membutuhkan waktu sepekan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut. Menurut Andri, pengungkapan itu berawal dari informasi akan masuk narkoba dalam jumlah besar ke Provinsi Riau.

Satu tim gabungan Polda Riau kemudian dikerahkan melakukan pengintaian intensif serta pemetaan. Hasilnya, polisi berhasil melacak serbuk narkoba bernilai miliaran rupiah itu masuk dari Malaysia via Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis, pada 18 Februari 2019 dini hari.

"Selanjutnya terus kita ikuti arahnya, lewat Selatbaru, Bengkalis, menyeberang ke Pakning hingga akhirnya ditangkap menjelang Jembatan Siak pada 18 Februari 2019 kemarin," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal mati. Tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.    

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index