Polisi Tangkap Pengedar 2 Ribu Butir Pil Ekstasi Pink di Aceh Tamiang

Polisi Tangkap Pengedar 2 Ribu Butir Pil Ekstasi Pink di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG, RIAUIREVIEW.COM -Petugas kepolisian menciduk 3 pria diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Aceh Tamiang, Aceh. Bersama ketiganya, petugas juga menyita 2.157 butir ekstasi warna pink.

Ketiga tersangka yakni RB (28) warga Desa Paya Awe Kecamatan Karang Baru, IA (33) warga Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara dan SB (33) warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara. 

Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba. Hasilnya, petugas menangkap tiga pria merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Aceh Tamiang.

"Awalnya petugas menangkap tersangka RB di kawasan Kecamatan Karang Baru saat hendak melakukan transasksi jual beli ekstasi. Saat digeledah badan, dari tersangka turut disita 78 butir pil ekstasi berlogo petir warna pink yang disimpan dalam kotak rokok di kantong celananya," kata Iptu Delyan Putra yang dilansir detikcom, Minggu (24/2/2019).

Dari hasil interogasi petugas, RB mengakui bahwa ekstasi itu miliknya untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan. RB menyebutkan barang haram itu dibelinya pada tersangka IA.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IA di rumahnya. Petugas juga menyita pil ekstasi padanya berjumlah 34 butir yang disimpan di pekarangan kebun miliknya.

Tersangka IA selanjutnya memberikan keterangan kalau ekstasi miliknya itu dibelinya dari tersangka SB. Tujuannya, untuk diperjualbelikan kembali.

"Kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap SB di rumahnya. Turut disita darinya barang bukti 2034 butir pil ekstasi. Dia mengakui barang itu diambilnya dari AK warga Aceh Tamiang. Namun AK saat hendak melakukan penangkapan dia melarikan diri. AK sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kita buru," sebut Delyan.

Dari ketiga tersangka barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 2.157 butir. Kini, ketiganya sudah diamankan di Mapolres setempat guna penyidikan lanjutan.

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index