Pemerintah Tak Bakal Larang Boeing 737 Max 8 Keluar Masuk RI

Pemerintah Tak Bakal Larang Boeing 737 Max 8 Keluar Masuk RI
Ilustrasi Boeing.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tak akan meniru langkah Singapura yang melarang seluruh pesawat Boeing 737 Max keluar masuk negaranya setelah dua kecelakaan yang melibatkan jenis pesawat itu. Saat ini, Kemenhub telah mengeluarkan larangan terbang sementara untuk pesawat jenis itu milik maskapai nasional. 

Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan pihaknya belum berencana meniru langkah Singapura yang melarang seluruh pesawat Boeing 737 Max keluar masuk negaranya. Saat ini, Kemenhub masih melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) secara menyeluruh pada jenis pesawat Boeing 737 Max 8. 

"Nggak (tiru Singapura). Bukan wewenang kami grounded (larang terbang sementara) mereka (maskapai international)," ujar Polana yang dilansir CNNIndonesia, Selasa (12/3). 

Polana menjelaskan pihaknya sudah mulai melakukan ramp check sejak pagi ini pukul 08.00 WIB. Ramp check dilakukan untuk meyakinkan kembali pesawat Boeing 737 Max 8 yang saat ini dimiliki Lion Air dan Garuda Indonesia layak terbang. 

Kemenhub sebenarnya sudah melalukan ramp check secara terhadap armada pesawat yang dioperasikan maskapai domestik pada akhir tahun lalu. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. 

Hasil dari pemeriksaan tersebut, seluruh pesawat yang diperiksa laik terbang. 

Namun, jatuhnya pesawat dengan jenis yang sama milik Ethiopian Airlines membuat Kemenhub memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan terbang pada jenis pesawat tersebut. Kebijakan larangan terbang dikeluarkan FAA (Federal Aviation Administration) melalui penerbitan airworthines directive.

Sementara itu, Singapura mengeluarkan langkah yang lebih ekstrem dengan melarang semua penerbangan yang menggunakan pesawat Boeing 737 MAX keluar atau masuk negaranya.

"Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) menghentikan sementara operasi semua jenis pesawat Boeing 737 MAX ke dan dari Singapura setelah dua kecelakaan fatal melibatkan Boeing 737 MAX dalam waktu kurang dari lima bulan," demikian pernyataan dari Singapura.

CAAS menyatakan bahwa larangan ini mulai berlaku terhitung mulai Selasa (12/3) pukul 14.00 waktu setempat.

Aturan ini akan berdampak pada sejumlah penerbangan maskapai Singapura, SilkAir, yang memiliki enam pesawat Boeing 737 MAX. Selain itu, maskapai lain yang mengoperasikan Boeing 737 MAX menuju Singapura adalah China Southern Airlines, Garuda Indonesia, Shandong Airlines, dan Lion Air.

Berita Lainnya

Index