Sembunyikan Sabu di Anus, 2 WN Malaysia Ditangkap

Sembunyikan Sabu di Anus, 2 WN Malaysia Ditangkap
Pelaku LK menyembunyikan 3 benda berupa kapsul berisi narkotika jenis sabu.Foto: Dok. Istimewa

BATAM, RIAUREVIEW.COM -Leong Kah Huat (33) dan Heng Beou Woon (42), dua warga negara Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam. Keduanya diduga menyelundupkan 474 gram sabu. 

Dilansir detikcom bahwa LK dan HBW itu ditangkap pada Rabu 27 Maret 2019. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan dua pelaku menyimpan 474 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik bening berisi 7 kapsul dengan modus disembunyikan di dalam anus.

Sumarna menjelaskan penangkapan berawal dari laporan dan kecurigaan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Harbour Bay Batam terhadap dua orang penumpang yang baru saja turun dari Kapal Ferry MV Ocean Dragon dengan rute perjalanan pelabuhan ferry internasional Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam.

Saat turun dan memasuki area X-Ray, menurut dia, LK dan HBW diminta melakukan pemeriksaan verbal dan urine. Hasilnya, urine mereka positif mengandung metamphetamine.

Kemudian, kata Sumarna, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa kedua penumpang ke rumah sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan pemeriksaan radiologi dan ditemukan benda mencurigakan pada anus LK dan HBW. LK menyembunyikan 3 benda berupa kapsul berisi narkotika jenis sabu. Sedangkan HBW ditemukan 4 benda berupa kapsul berisi sabu.

"Saat dilakukan pemeriksaan verbal dan medis di rumah sakit berhasil menemukan 7 bungkusan model kapsul yang beratnya 474 gram," kata Sumarna.

LK dan HBW kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti berupa sabu dan sejumlah mata uang dolar Singapura dan Malaysia juga diamankan petugas.

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index