UU KIP Disosialisasikan, Diskominfotik Berharap Keterbukaan Publik Terlayani dengan Baik

UU KIP Disosialisasikan, Diskominfotik Berharap Keterbukaan Publik Terlayani dengan Baik
Diskominfotik Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada aparatur dan masyarakat di Kecamatan Rupat, Kamis (12/3/2020).

RUPAT, RIAUREVIEW.COM -Sebanyak 75 peserta mewakili 14 desa dan kelurahan di Kecamatan Rupat mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada aparatur dan masyarakat di Kecamatan Rupat, Kamis (12/3/2020).

Kegiatan yang ditaja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) berlangsung di aula kantor camat Rupat. Sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau diantaranya Didang Maulana dan Robby Hidayat.

Sosialisasi ini merupakan sosialisasi yang kedua kalinya, setelah Tahun 2019 lalu dilaksanakan di Bengkalis dengan peserta seluruh kepala desa/lurah se-Kabupaten Bengkalis. Sehingga di tahun ini, Diskominfotik berkewajiban melaksanakan sosialisasi serupa  di empat titik kecamatan yaitu, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Bengkalis.

“Kami dari Diskominfotik Kabupaten Bengakalis terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada semua aparatur dan masyarakat tentang Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008, atas keterbukaan penggelolaan informasi publik disetiap daerah,” kata Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis, saat membuka kegiatan.

Ia juga menjelaskan keterbukaan informasi publik ini tidak perlu ada rasa kekhawatiran karena itu semua telah dijamin oleh UU KIP, terhadap data yang disampaikan kepada masyarakat.

“Jadi kepada semua peserta sosialisasi hari ini, kami ingin ingatkan bahwa kita juga harus paham dan mengerti tentang informasi apa yang harus disampaikan kepada publik serta informasi yang mana tidak seharusnya disampaikan ke publik,” terangnya. Eri berharap dengan terbentuknya PPID di Desa dan Kelurahan dapat membantu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga aparatur di desa bisa bekerja dengan nyaman dan aman.

“Kita harus segera bentuk PPID tingkat desa dan kelurahan, supaya penggelolaan keterbukaan informasi publik bisa terlayani dengan baik, Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi,” tutupnya. (kr) 

Berita Lainnya

Index