Ekonom Hitung Kerugian Akibat Korupsi di RI: Bisa Bikin 10 Kampus UGM

Ekonom Hitung Kerugian Akibat Korupsi di RI: Bisa Bikin 10 Kampus UGM
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Pernahkah menghitung apa yang bisa dilakukan dengan jumlah kerugian yang disebabkan oleh korupsi di Indonesia?

Dilansir detikocm bahwa Seorang ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Rimawan Pradiptyo mengumpamakan nilai kerugian itu bisa untuk pembiayaan kampus sekelas UGM selama 5 tahun. Namun bukan hanya 1 UGM, Rimawan mengibaratkan angka kerugian itu bisa untuk membiayai 10 kampus setingkat UGM selama 5 tahun.

Bagaimana hitung-hitungannya?

Rimawan menyebut kerugian akibat korupsi bukan cuma kerugian keuangan negara, namun ada juga biaya sosial korupsi yang disebutnya mencapai 2,5 kali jumlah kerugian keuangan negara. Namun, apa sebenarnya biaya sosial korupsi itu? Rimawan memberi penjelasan dengan contoh biaya sosial akibat kejahatan, misalnya pencopetan.

"Misal ada orang yang nyopet, orang yang nyopet itu kan ambil duitnya korban. Itu yang terjadi kayak orang dipaksa mensubdisi orang lain, kalau ekonominya, yang satu kehilangan Rp 100 ribu, yang satu dapat Rp 100 ribu. Berarti Rp 0, seolah masyarakat tidak dirugikan. Tapi karena ini aksi dilakukan secara paksa dan ilegal menciptakan masalah banyak," kata Rimawan saat berbincang dengan detikcom, Jumat (8/3/2019).

Berbagai masalah misalnya, kata Rimawan, saat si korban melaporkan aksi pencopetan itu ke pihak berwajib, sehingga memerlukan tindakan dari polisi mulai dari investigasi dan seterusnya. Pencopetan itu juga dinilainya bisa mengganggu bisnis di sekitar lokasi.

"Misal di Stasiun Gondangdia ada copet, pasti ada namanya fear of crime. Orang takut ke situ karena ada copet, dampaknya bisnis yang ada di situ kena dampak. Masyarakat kan stres, ketika masyarakat stres ini kan biaya sebenarnya. Biaya sosial bukan hanya dalam bentuk uang tapi juga dalam bentuk rasa takut, atau dampak yang munculnya tidak langsung tadi," jelasnya.

Nantinya, dari kejadian pencopetan itu bakal ada langkah hukum yang melibatkan perlindungan saksi, jaksa, hakim, sampai ke juru tagih maupun penjara. Kalau ditotal, kata Rimawan, yang dapat untung dari pencopetan itu hanya satu orang tapi yang rugi banyak.

Logika yang sama disebutnya juga terjadi dalam kasus korupsi, meski lebih kompleks. Rimawan mengawalinya dengan kesepakatan membentuk negara alias kontrak sosial.

Lewat kontrak sosial itu setiap warga negara wajib memberi kontribusi untuk pembangunan negara seperti lewat pajak. Nah, keberadaan korupsi membuat dana publik yang terkumpul itu tidak maksimal digunakan untuk pembangunan.

"Apa yang terjadi kalau ada yang berkhianat? Uangnya tadi tidak digunakan untuk pembangunan, tapi diambil sebagian. Kan ini jadi masalah kemudian," ucap pria yang meraih gelar doktornya di University of York, Inggris ini.

Dia menjelaskan, misalnya ada dana untuk membangun jembatan yang harusnya bisa bertahan selama 100 tahun. Namun, karena korupsi maka hanya bertahan 30 tahun. 

"Harusnya selama 70 tahun nggak perlu reinvestment ini harus dipaksa reinvestment. Berarti dampaknya panjang, tidak hanya uang yang diambil ini saja, tapi multiplier yang hilang akibat uang diambil ini harus diperhitungkan atau kalau damage yang muncul harus diperhitungkan. Inilah yang disebut biaya sosial," jelas Rimawan.

"Kalau dalam perhitungan kami, minimum, berapa pun uang yang ditilep biaya sosial itu 2,5 kali lipat yang ditilep," sambungnya.

Namun, dia mengatakan angka itu bisa berbeda. Rimawan mencontohkan dalam kasus korupsi yang terkait alih fungsi hutan. Biaya sosial yang ditimbulkan bisa mencapai puluhan kali lipat.

"Misal kasus Al Amin Nasution (eks anggota DPR RI), kalau kita lihat ada 9 orang, kerugian negara itu nggak banyak kalau nggak salah Rp 9 M atau berapa. Tapi biaya implisit korupsi, oportunitas yang hilang tadi karena mengubah hutan mangrove itu Rp 913 M kalau nggak salah," ucapnya.

Namun, dia menyebut hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap para pihak yang terlibat di kasus itu masih rendah. Atau hanya sekitar 0,24 persen dari total angka kerugian negara dan biaya sosial yang ditimbulkan.

"Itulah saya katakan bahwa kita ini punya program yang tanpa sadar kita lakukan, menyubsidi koruptor," kata Rimawan.

Dia lalu menyebut, berdasar data yang dimiliki UGM hingga 2015, kerugian negara akibat korupsi di Indonesia berjumlah Rp 203,9 triliun. Namun, total hukuman finasial hanya Rp 21,26 triliun atau setara sekitar 10 persen. 

"Kalau kita perhitungkan dengan biaya sosial korupsi, katakanlah 2,5 kali lipat maka biaya sosial korupsi kita itu minimum Rp 509,75 T. Kerugian negara Rp 203,9 T, tapi total hukuman finansial sekitar Rp 21,3 T, gap-nya sangat jauh Rp 488,5 T karena kita memperhitungkan damage," ucapnya.

"Rp 488,5 T itu kalau direlokasi jadi apa? Satu, jadi 10 PTN sebesar UGM selama 5 tahun, itu Rp 150 T. UGM ada 60 ribu mahasiswa S1-S3 jadi kita bicara sekitar 600 ribu mahasiswa itu free belajar 5 tahun. Dua rel kereta cepat Jakarta-Surabaya itu Rp 200 T. Masih ada sisa Rp138,5 T itu bisa menutupi defisitnya BPJS Kesehatan 2017 selama 15,2 tahun," sambungnya.

Untuk itu, dia berharap ada perbaikan sistem di Indonesia. UU Tipikor menurutnya harus direvisi agar hukuman terhadap koruptor lebih berat.

"Ini darurat. Mari kita stop subsidi terhadap koruptor," ucap Rimawan. 

#Wisata

Index

Berita Lainnya

Index