Oleh : Masrory Anas dan Marthin Sianturi

Menanggung Risiko Bisnis Menjadi Seorang Koruptor

Menanggung Risiko Bisnis Menjadi Seorang Koruptor
Masrory Yunas, SH.(dok)

SEDIKIT ulasan mengenai kasus hukum yang dihadapi oleh Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina. Dengan merujuk pada berita media online. Berasumsi jika memang benar demikian kronologisnya. Kita semua harusnya merasa prihatin. Baik para Pebisnis dan para Penegak Hukum.

Kenapa begitu?

Begini, kita tahu Pertamina itu adalah perusahaan BUMN yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara. Di Pertamina itu ada uang negara yang diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Jika uang negara disalahgunakan dalam pengelolaannya, maka akan berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi, baik karena memperkaya diri sendiri, memperkaya orang/kelompok lain atau karena penyalahgunaan wewenang/kekuasaan - bisa karena kesilapan, ketidaktahuan atau kesengajaan. Pelakunya akan berakhir diBui dan dicap sebagai Koruptor.

Sementara Pertamina itu adalah Perseroan Terbatas yang diadakan untuk berbisnis di bidang Migas. Urusan bisnis ini berkaitan dengan perkara Keperdataan.

Secara khusus terkait dengan Hukum Perusahaan dan Hukum Kontrak atau secara lebih luas Hukum Bisnis. Jika terjadi permasalahan hukum maka seharusnya konsekwensinya hanyalah Ganti Kerugian atau segawat-gawatnya adalah Pidana Umum, bukan Tipikor. Dan pelakunya tak bisa dicap sebagai Koruptor, paling-paling hanya kriminal yang disebabkan kelalaian, kealpaan, penipuan, penggelapan atau semacam itu lah.

Jadi, urusan bisnis yang melibatkan uang negara itu, jika saya ibaratkan pada satu tubuh, di mana bagian kepala adalah Ikan (Perdata) hidup di laut, dan bagian ekor adalah Burung (Pidana - Tipikor) hidup di luar laut. Jika digabung, entah apa nama makhluknya. Alien.

Harusnya pertanggung jawaban dalam resiko bisnis diselesaikan secara keperdataan ataupun pidana umum. Dalam hal ini jika mantan Dirut Pertamina tersebut melakukan kegiatan tanpa persetujuan Komisaris, maka sesungguhnya dia telah melakukan tindakan Ultra Vires, di mana dia melakukan sesuatu yang melampaui kewenangan dan tanggungjawabnya, dimana SOP yang ada dalam perusahaan tidak dilaksanakan terlebih dahulu.

Akibatnya jika ada kerugian yang terjadi, bukanlah menjadi tanggung jawab dari Perusahaan, tapi menjadi tanggung jawab dirinya pribadi, dan Dirut tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian Perusahaan dari kekayaan Pribadinya. Hal ini terkait dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jika ada unsur penipuan, penggelapan dan lainnya dalam urusan bisnis tersebut, maka kasusnya menjadi Pidana biasa. Kriminal terkait Perbuatan Melawan Hukum. Bagaimana mungkin dalam menanggung suatu resiko bisnis seseorang harus menjadi koruptor? Apakah kita masih sehat?

Dalam bisnis itu harus ada Inovasi, Invensi, Investasi, ekspansi dan lain-lain, yang semuanya mengandung Resiko Kerugian. Pertimbangan resiko bisnis tidaklah selalu tepat, pastilah dalam satu waktu ada kesilapan yang tidak disengaja, sehingga perusahaan mengalami kerugian.

Jikapun ada Niat Jahat yang disangkakan untuk melakukan tindak pidana dalam hal ini kita sebut penggelapan, penipuan, kelalaian, kealpaan dan lainnya (karena menurut saya ini ranahnya Hukum Bisnis), maka harusnya niat jahat itu dapat dibuktikan melalui Petunjuk yang terang benderang (karena suatu niat sulit dibuktikan secara fisik), bukan karena hanya keyakinan saja. Ukurannya harus jelas, karena vonis hakim itu menyangkut nasib seseorang beserta nama baik keluarganya.

Nah, jika perusahaan negara mengalami kerugian lalu Dirutnya disangkakan Korupsi dan di bui karena salah perhitungan bisnis dan tidak prosedural, maka ini menjadi keprihatinan yang luar bisa dalam dunia bisnis khususnya. Apalagi dalam dunia Hukum. Perlu diingat, bahwa pegawai perusahaan negara bukanlah Pegawai Negeri Sipil.

Pada akhirnya, siapapun yang menjadi Dirut di BUMN maupun BUMD, mereka semua akan dibayangi oleh kasus Korupsi. Mereka rentan di kriminalisasi dan di politisasi. Dan pada Akhirnya lagi, mereka bekerja tidak seperti Pebisnis tapi seperti robot, kaku, text book, main aman, sehingga minim Inovasi, minim Invensi, minim Investasi, minim ekspansi dan minim lain-lain, alias tidak maju-maju.

Jika Negara masih mau berbisnis, maka Negara juga harus siap dengan Risiko Bisnis itu dan tunduk pada Hukum Bisnis yang ada. Dengan tidak membayang-bayangi Pebisnis dengan kasus Korupsi. Ya, kalau bisa perusahaan negara jangan jadi Alien lah.

Oleh karena itu, sudah saatnya Hukum-hukum terkait urusan Bisnis yang ada ada di Indonesia, yang juga terkait dengan keuangan negara yang ditempatkan dalam suatu perusahaan, agar di Reformasi oleh Ahli-ahli Hukum Bisnis dan Pidana Indonesia agar tidak lagi ada tumpang tindih antara urusan bisnis dan kasus korupsi.

Cukuplah korupsi itu ada dalam ranah penggunaan uang negara berbasis Anggaran dan Belanja Negara yang terkait dengan birokrasi pemerintahan, yudikatif, legislatif dan lembaga-lembaga negara saja.

Harus ada pemisahan yang jelas antara Uang Perusahaan dan Uang Negara, dan segenap tanggung jawab yang menyertainya terhadap diri masing-masing pengurus "Perusahaan Negara" tersebut. Sehingga kedepan tidak ada lagi Pebisnis yang akhirnya jadi Koruptor.(***)

 

Penulis : Konsultan Hukum dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.

#Wisata

Index

Berita Lainnya

Index