Mitra dan Peserta Dari Asosiasi Pebisnis dan Praktisi Produk Aroma Terapi Riau

Dosen Fak. Hukum Unilak Lakukan Penyuluhan Hukum tentang Aspek Hukum Perjanjian Beli Online

Dosen Fak. Hukum Unilak Lakukan Penyuluhan Hukum tentang  Aspek Hukum Perjanjian Beli Online

RIAUREVIEW.COM --Perjanjian jual beli online merupakan fenomena yang berkembang pada saat ini, terlebih lagi dimasa pandemi covid-19. Namun, pemahaman terhadap aspek hukumnya oleh penjual dan pembeli masih sangat minim. Hal ini memerlukan upaya peningkatan pemahaman hukum dengan cara sosialisasi hukum.

Untuk itulah Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), yang terdiri dari Yeti, SH., M.Hum., Ph.D. sebagai ketua, Dedy Felandry, SH., LL.M. dan Miftahul Haq, SH., M.Kn sebagai anggota melakukan kegiatan sosialisasi hukum. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan salah satu kewajiban tri darma perguruan tinggi khususnya di bidang pengabdian kepada masyarakat

Dari sekian banyak pelaku usaha yang disurvei oleh Tim PKM Fakultas Hukum Unilak tersebut maka terpilih dan terjadilah kesepakatan dengan Asosiasi Pebisnis dan Praktisi Produk Aroma Terapi (APPPAT) Riau yang diwakili oleh Winda Febrianti, ST sebagai ketuanya sekaligus menjadi mitra untuk mengadakan sosialisasi hukum tersebut. Dan mengingat masih situasi pandemi covid-19 maka disepakatilah kegiatan sosialisasi hukum dilakukan via zoom meeting.

Sasaran dalam kegiatan ini adalah bagian dari pelaku usaha dan konsumen akhir produk aroma terapi, keseluruhannya juga bagian dari kelompok masyarakat. Akses mereka terbatas terhadap pengetahuan hukum perjanjian khususnya hukum perjanjian jual beli online. Bagaimana sanksi, perlindungan, dasar hukum, dan upaya hukumnya jika terjadi sengketa. Itulah materi dari Tim PKM yang telah didiskusikan dengan mitra. Ini jugalah yang menjadi permasalahan khusus yang dialami oleh masyarakat pada umumnya dan mitra pada khususnya.

Informasi yang didapatkan riaureview.com dari salah seorang anggota Tim PKM Dedy Felandry, SH..L.LM "mengatakan kegiatan sosialisasi hukum telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 lalu, dengan tema peningkatan pemahaman tentang perjanjian jual beli online yang dihadapi pebisnis dan praktisi produk aroma terapi Riau di Kota Pekanbaru, via zoom meeting pada pukul 19.00 WIB s.d. 20.00 WIB". Kata Dedy.

Dedy Felandry. SH, L.LM sebagai salah seorang pemateri menjelaskan pelaksanaan dilakukan secara santai, namun serius. Penyuluh memaparkan materi hukum tentang aspek hukum perjanjian online dengan bahasa yang ringkas dan mudah dimengerti tanpa mengurangi makna hukumnya, kemudian mitra Ketua APPPAT Riau memaparkan mengenai permasalahan hukum yang kerap dihadapinya.

Jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi hukum via zoom meeting tersebut sebanyak 16 orang berasal dari anggota APPPAT Riau. Terhadap peserta yang ikut tersebut diharapkan mampu meneruskan informasi hukum dari tim PKM kepada anggota APPPAT Riau lainnya yang berhalangan hadir dan masyarakat umum lainnya . "Harap Dedy".

Acara berlangsung kondusif dari awal sampai akhir. Bahkan waktu yang tersedia dirasa kurang karena antusias peserta yang tinggi dalam membahas dan mengulas materi yang disajikan.

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan dengan metode memberikan ceramah, dimulai dengan pembukaan oleh host Padil Saputra Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak. Kemudian Tim PKM yang diwakili oleh Dedy Felandry, SH., LL.M. memaparkan materi aspek hukum perjanjian jual beli online. Kemudian mitra yang diwakili oleh Ketua APPPAT Riau Ibu Winda Febrianti, ST. memaparkan permasalahan hukum yang kerap dihadapinya. Lalu, diisi sesi tanya jawab, lalu penutup.

Peserta zoom meeting dapat melihat informasi tertulis pada layar laptop masing-masing. Ada 2 pertanyaan yang berasal dari perserta, yaitu Lisya Putri dan Rayhan.

Lisya Putri menanyakan bagaimana hukumnya jual beli yang dilakukan oleh anak di bawah umur? Pertanyaan ini dijawab oleh Miftahul Haq, SH., M.Kn. sebagai salah satu tim pengabdi yang pada intinya menerangkan "bahwa jual beli sah saja selama tidak ada yang membatalkannya". Lebih lanjut, Miftahul Haq, SH., M.Kn. menerangkan "tentang syarat sah perjanjan tersebut terdiri dari syarat subjektif dan syarat objektif".

Lalu pertanyaan kedua berasal dari Rayhan yang menanyakan bagaimana jika barang yang dipesan secara online tidak sesuai ketika sampai ke pembeli? Pertanyaan ini dijawab oleh Yetti, SH, M.Hum, Ph.D sebagai ketua Tim PKM yang pada intinya menerangkan bahwa "dalam hukum di Indonesia melindungi konsumen terhadap barang yang dibelinya". Lebih lanjut, dijelaskan "tentang hukum perlindungan konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen". Lalu sebelum ditutup oleh host, closing statement dilakukan oleh Dedy Felandry, SH., LL.M. yang pada intinya menerangkan bahwa "antara aspek hukum dengan aspek ekonomi sangat dekat dan saling berkaitan sehingga diperlukan pemahaman yang baik oleh para pihaknya, pelaku ekonomi dan akademisi hukum".

"Pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum via zoom tersebut berjalan baik karena telah meningkatkan pemahaman peserta". Ujar Dedy.

Mengakhiri penjelasan Dedy Felandry mengatakan kepada riaureview.com "aspek hukum perjanjian jual beli online merupakan permasalahan hukum yang kerap dihadapi" karenanya menurut Dedy Felandry "sebaiknya dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan hukum ter-up to date, agar pengetahuan dasar yang sudah didapatkan dalam acara pengabdian masyarakat ini menjadi lebih berdaya guna". Ujar Dedy tutupnya.

Berita Lainnya

Index