'Bawang Merah' India Ganggu Harga Lokal, Ini Tanggapan Kementan

'Bawang Merah' India Ganggu Harga Lokal, Ini Tanggapan Kementan

YOGYAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Petani bawang merah Brebes, mengeluhkan masuknya bawang bombay kerdil asal India yang dijual oplosan dengan bawang merah lokal di pasaran tradisional. Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) bahkan menuduh bawang tersebut masuk secara ilegal. Ini tanggapan Kementan.

Sebelumnya Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), mengungkap temuan bawang asal India masuk ke Indonesia. Bawang yang ditemukan di pasaran itu dinilai tidak sesuai dengan ukuran yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No 105/kpts/SR.130/D/12/2017 dan UU No 19 Tahun 2010, sehingga dicurigai masuk secara ilegal.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari, mengatakan bawang bombay itu berkualitas jelek dan tak layak impor karena hanya berukuran 2 cm, karena sesuai aturan yang boleh diimpor minimal ukuran 5 cm. Selanjutnya bawang itu dijual dengan cara dicampur bawang lokal Brebes sehingga jadi samar.

Menanggapi temuan ABMI tersebut, Badan Karantina Pertanian Kementan menegaskan bahwa pihaknya mendukung satgas pangan di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara hukum, bila ditemukan indikasi ilegal baik pemasukan maupun penyalahgunaan izin/rekomendasi impor.

Dalam keterangan yang dikirim, Badan Karantina Pertanian menegaskan bahwa bahwa pengawasan pemasukan bawang bombay oleh petugas karantina pertanian di tempat pemasukan adalah terhadap aspek kesehatan dan keamanan pangan yang telah dilakukan secara konsisten.

Pengawasan itu juga telah sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana UU No 16 tahun 1992 untuk melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Petugas juga melakukan pengawasan terhadap pemasukan bawang bombay sesuai dokumen persyaratan dan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal sesuai dengan Permentan No 43 tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Wilayah RI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 tahun 2016 tentang Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan, umbi lapis tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia bila tidak memiliki Certificate of Analysis (COA) dan tidak dilakukan prior notice sebelum masuk teritorial Indonesia.

Sedangkan masuknya umbi lapis hanya diperbolehkan melalui pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, dan Free Trade Zone Area (Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun. 

Sumber: news.detik.com

Berita Lainnya

Index