People Power dalam logika Konstitusi

People Power dalam logika Konstitusi

Oleh : Rachmad Oky S, S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara FH UNILAK)

Detik demi detik menunggu tibanya hasil resmi perolehan suara pemilu 2019 oleh KPU RI, sentimen daulat rakyat ada pada titik tertinggi, adanya bentuk ketidakpuasan peserta dan pendukung peserta pemilu hingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu selalu menjadi “hot issue” ditengah-tengah masyarakat, namun apapun itu daulat rakyat harus dipersatukan dalam bingkai demokrasi yang sehat.

Kekuatan rakyat dalam menentukan pilihan tidak dapat ditawar-tawar lagi karena people power itu sendiri dibenarkan sepanjang sejalan dengan koridor konstitusi, namun  belakangan muncul seruan yang sedikit mengganggu selera demokrasi kita, pernyataan itu dikeluarkan oleh Amin Rais yang menyerukan people power apabila dalam Pemilu 2019 terjadi kecurangan yang dapat merugikan pihaknya, lebih lanjut Amin Rais menyatakan sudah tidak percaya lagi dengan mekanisme lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pemutus sengketa hasil dari Pemilu. Pernyataan senada juga dikeluarkan oleh Egi Sudjana bahwa kekuatan people power itu harus dilakukan, jika people power itu terjadi maka tidak perlu mengikuti prosedur tahapan pemilu dengan alasan kedaulatan rakyat. Pada satu sisi tidak mengherankan apabila politisi  pada “atmosfir terpanas” pemilu bermanuver sebagai wujud strategi politik yang akan memenangkan calon yang diusungnya namun ada sisi konstitusional yang masih bisa diperdebatkan apakah narasi people power berdasarkan kedaulatan rakyat sudah seiring dengan “ruh”  UUD 1945?

Kedaulatan rakyat sebagai bentuk people power sebenarnya tidak bisa terbantahkan, kita sepakat bahwa rakyat secara otomatis akan berdaulat pada sistem demokrasi. Di negara Indonesia penegasan rakyat yang berdaulat dijamin dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”, dapat kita tarik maksud dari pasal tersebut rakyat merupakan sumber dari kekuasaan negara yang akan menentukan konsep penyelenggaraan negara maka penyelenggara negara sebenarnya terbatas atas kehendak rakyat dan tidak dapat berdiri secara absolut tanpa kuasa dari rakyat.

Kedaulatan rakyat sebagai penyelenggara negara tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri karena makna daulat rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) tersebut juga menegaskan penyelenggaraan itu harus dilaksanakan menurut UUD, dengan artian UUD harus  membuka saluran-saluran people power ke dalam wujud organ-organ negara yang diberi kekuasaan dan kewenangan, pada sisi lainnya apabila organ negara telah diberi kekuasaan maka rakyat juga harus diberi jaminan hak asasi manusia agar terlepas dari dampak kekuasaan itu, maka konstitusi itu memang harus bersifat “curiga” atas kekuasaan penyelenggara negara, dengan begitu UUD 1945  dibentuk untuk mengatur hubungan lembaga negara dengan rakyat dan mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara.

Untuk hal-hal pokok yang diatur dalam penyelenggaraan negara maka dikenal-lah lembaga negara utama yang nama dan kewenangannya  disebutkan di dalam UUD 1945 seperti Presiden, MPR, DPR,  DPD, MK, MA, KY dan BPK. Artinya, lembaga-lembaga yang dibentuk sebenarnya bersumber dari kedaulatan rakyat itu sendiri dan dipencarkan ke dalam organ-organ negara yang dikuasakan dari kedaulatan dan kehendak rakyat, apabila rakyat tidak menghendaki lagi sebuah lembaga negara maka ada saluran people power melalui amandemen konstitusi yang dikuasakan rakyat kepada lembaga MPR.

Terkait amandemen konstitusi, pasca amandemen UUD 1945 sebenarnya porsi people power sangatlah besar, jika kita bandingkan dengan UUD 1945 sebelum amandemen yang terbukti terbentuknya eksekutif heavy di mana kekuasaan itu terpusat pada seorang Presiden dan jaminan hak asasi manusia tidaklah diatur secara tegas namun setelah rakyat menghendaki adanya amandemen maka ada people power yang diciptakan oleh rakyat itu sendiri agar kekuasaan itu terbatas dan dapat terkontrol secara sistematis.

Ada beberapa bentuk people power di mana rakyat akan langsung bersentuhan dengan kekuasaan, dalam koridor konstitusi misalnya sistem pembatasan kekuasaan masa jabatan Presiden yang hanya bisa menjabat 2 periode atau 10 tahun, namun diantara itu ada people power yang akan mengevaluasi eksistensi seorang Presiden setiap 5 tahun sekali dalam bentuk Pemilihan Umum (Pemilu), begitu juga pembatasan kekuasaan jabatan Gubernur hingga Kepala Desa yang dapat di kontrol dengan people power melalui Pilkada dan PilKades, secara umum setiap jabatan politik harus dapat dikontrol melalui people power yang disebut dengan Pemilu maupun Pilkada adapun proses dari setiap tahapan pemilu juga memiliki saluran people power tersendiri tanpa bertentangan dengan konstitusi misalnya seorang yang bernama Ngadiyono seorang Caleg berasal dari Gunungkidul namanya dicoret oleh lembaga KPU, maka Ngadiyono tersebut menggunakan cara-cara people power yang dibenarkan oleh hukum dengan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membuktikan kesalahan dari tindakan KPU, maka di sini terlihat kedudukan people power sangat dianjurkan dan dibenarkan.

Adapun hasil perolehan suara yang di tetapkan oleh KPU melalui Pleno nasional di mana bagi para peserta pemilu yang dirugikan atas kecurangan pemilu dapat juga membuktikannya ke wadah peradilan yang kita kenal dengan Mahkamah Konstitusi (MK), maka di sini akan terlihat kedudukan people power yang dibenarkan oleh konstitusi di mana rakyat dapat memaparkan bukti sebuah kecurangan pemilu dengan argumentasi yang ilmiah sehingga dapat meyakinkan hakim bahwa benar adanya telah terjadi kecurangan pemilu. Nantinya, melalui putusan MK-lah suara people power itu dapat tersalurkan dengan baik. Namun, apabila sebaliknya putusan MK itu justru tidak sejalan dengan apa yang diharapkan maka tidak dibenarkan juga ada tindakan-tindakan people power yang liar semisal demo dengan ancaman kerusuhan dan mengepung organ-organ negara yang dianggap harus bertanggung jawab, sebaiknya disini suara people power cukup sampai pada menerima dan menghormati putusan MK tersebut karena itulah hakikat kita bernegara atas nama hukum yang selalu menjunjung tinggi nilai penghormatan atas lembaga peradilan bahkan akan menuntut kebijaksanaan dan kenegarawanan seseorang demi kepentingan bangsa yang lebih luas.

Dalam pembentukan kebijakan (perundang-undangan) disediakan juga saluran people power agar rakyat dapat memberi masukan ketika kebijakan itu direncanakan hingga kebijakan itu telah menjadi produk perundang-undangan, jaminan people power atas suatu kebijakan misalnya dalam Pasal 96 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”.  Masukan masyarakat itu sebernarnya people power yang dianjurkan dan dibenarkan dalam konstitusi, namun jika ada sebuah produk kekuasaan berupa Undang-Undang yang dapat merugikan rakyat itu sendiri maka people power sangat dianjurkan dengan mekanisme judicial review ke MK, di sini kita melihat juga kekuatan people power untuk membatalkan sebuah produk kekuasaan, sebagai contoh  ada seorang buruh (petugas satpam) bernama Marthen Boiliu berjuang sendiri berhadapan dengan kekuasaan alhasil MK membatalkan sebuah norma dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana saat itu posisi buruh berhadapan langsung dengan DPR maupun Pemerintah di MK, dan MK mengabulkan permohonan dari Marthen Boiliu tersebut. Ada juga 5 orang mahasiswa Universitas Indonesia yang tidak perlu mengambil jalan demonstrasi untuk membatalkan sebuah produk kekuasaan, namun mereka menempuh jalur people power ke MK untuk menguji UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mereka menghendaki bahwa perkawinan seharusnya dianggap sah walaupun ada kemungkinan pasangan mereka nantinya berbeda agama. Walapupun permohonan mereka ditolak MK maka dalam prinsip negara hukum kita tetap harus menghormati putusan peradilan sebagai suatu proses akhir penyelesaian sebuah perkara.

Ditempat lain Warga Bogor menggunakan hak people power di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) untuk menolak perizinan hotel yang akan berdiri megah di Kota Bogor, warga menganggap Walikota Bogor (Bima Arya) ketika menerbitkan izin tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan maka disini lagi-lagi people power terlihat sangat dominan ketika hakim PTUN mengabulkan permohonan warga Bogor tersebut dengan mencabut dan membatalkan izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Bogor tersebut.

Dominasi people power juga masuk pada sektor Infromasi Publik dan Pelayanan Publik yang dijamin oleh Undang-Undang, pada sektor informasi publik jaminan itu sudah tertuang di dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di mana people power mempunyai hak untuk membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah seperti informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik hingga informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan badan publik kecuali ada informasi yang dapat diaktegorikan sebagai rahasia negara misalnya informasi strategi militer yang justru akan membahayakan negara. Pada sektor pelayanan publik, people power dijamin UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di mana masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan kebaratan atas sebuah pelayanan publik yang buruk dari suatu instansi pemerintah, keberatan itu dapat diajukan ke pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik hingga dapat diajukan upaya keberatan ke lembaga Ombudsman.

Bentuk people power terakhir yang dapat kita ambil contoh adalah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di mana setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pikiran dengan lisan maupun tulisan yang dijamin berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, kita tau bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari people power. Namun, penyampaian pendapat itu harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedudukan penyampaian pendapat  sebagai people power sangat bisa dijadikan alat kontrol atas tindakakan kekuasaan pemerintah misalnya pernah terjadi di Riau, yakni penyampaian pendapat di muka umum oleh BEM se-Riau untuk menurunkan pajak bahan bakar umum yang pada awalnya 10% menjadi 5%, ternyata upaya people power itu berhasil membuat Pemerintah dan DPRD Provinsi Riau untuk merevisi Perda Provinsi tentang Pajak Daerah. Sedikit perbandingan di negara Korea Selatan di mana Presidennya harus mengubah kebijakan impor daging dari Amerika Serikat setelah satu juta warga negaranya melakukan aksi people power di Kota Seoul di mana people power yang dilakukan berupa protes yang tidak bertentangan dengan Konstitusi mereka.

Jadi pada hakikatnya saluran-saluran people power sangatlah dibuka lebar oleh UUD 1945 di mana organ-organ negara tidak mungkin berkuasa secara absolut karena ada daulat rakyat yang akan mengontrol secara langsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun jika ada narasi people power yang justru tidak mempercayai lembaga-lembaga negara tertentu semisal MK maka timbul pertanyaan apakah ada lembaga yang lebih konstitusional selain MK untuk menyelesaikan persoalan kecurangan Pemilu? Jikapun ada, maka cara-cara yang akan ditempuh sama saja meniadakan UUD 1945 sebagai alat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka ada baiknya kita tetap percaya kepada badan peradilan sebagai jalan terakhir perjuangan people power, namun apabila ada ketidakpuasan atas putusan peradilan maka tidak ada cara lain selain menghormati putusan tersebut lebih-lebih kita sudah berprinsip bahwa negara kita adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) di mana yang akan dituntut adalah sikap kebijaksanaan dan sikap persatuan pada masing-masing warga negara.

Berita Lainnya

Index