Riau dan Kepri Harus Turunkan PBBKB Pertalite, Ini Beritanya?

Riau dan Kepri Harus Turunkan PBBKB Pertalite, Ini Beritanya?
Foto Ilustrasi.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Pengamat ekonomi Universitas Riau (UR), Dahlan Tampubolon setuju terhadap tuntutan penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk jenis Pertalite di Riau dan Kepulauan Riau. Karena menurut Dahlan, saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi di Riau dan Kepri.

"Saya sangat setuju dengan adanya rencana revisi atas Perda PBBKB tersebut. Memang perlu untuk memikirkan penyesuaian atas tarif PBBKB di kedua provinsi ini," kata Dahlan di Pekanbaru, Kamis (22/2/2018).

Dahlan menguraikan, kondisi kedua provinsi saat ini memang sangat berbeda dibandingkan 2014, ketika dilakukan kajian atas Perda tentang PBBKB. Ketika itu, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi Riau masih cukup baik. Bahkan Kepri pada triwulan pertama 2015, tumbuh mencapai 7,82 persen. Namun saat ini, kedua provinsi justru berada pada peringkat terbawah di Sumatera.

Meski penurunan pajak bisa berdampak negatif, namun Dahlan mengingatkan, bahwa terdapat pula efek positif. Dari berbagai kajian yang dilakukan, lanjutnya, penurunan pajak satu persen dari PDB akan menaikkan PDB riil sekitar tiga persen. Selain itu, pemotongan pajak juga akan meningkatkan pertumbuhan per kapita, walaupun tidak terlalu elastis.

"Dari sisi kesejahteraan, penurunan pajak akan menurunkan beban yang diterima konsumen. Turunnya harga bahan bakar akan mendorong kenaikan konsumsi masyarakat, sehingga secara riil terjadi peningkatan kesejahteraan melalui bertambahnya output yang dihasilkan," imbuhnya.

Dahlan menjelaskan, pajak daerah, seperti halnya pajak secara umum dapat berfungsi sebagai built in stabilizer. Artinya, ketika ekonomi tumbuh pesat, pajak menjadi instrumen untuk menjaga agar tidak overheat. Dan ketika ekonomi melambat seperti sekarang, pajak juga menjadi instrumen yang mampu menjadi perangsang ekonomi melalui penurunan tarif.

Mengenai besaran penurunan PBBKB, menurut Dahlan memang harus mempertahankan basis pajak minimal lima persen dan maksimal 10 persen, sesuai undang-undang. Melalui mekanisme built in stabilizer, tarif pajak dapat diubah melalui formula 5+g/2. “Artinya, ketika pertumbuhan ekonomi (g) nol atau negatif, maka tarif PBBKB adalah lima persen. Dan ketika pertumbuhan ekonomi 10 persen atau lebih, tarifnya 10 persen,” jelas dia.

Terkait tuntutan penurunan tarif PBBKB di kedua provinsi, memang disuarakan berbagai kalangan. Termasuk di antaranya, sekitar 120 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia, yang juga berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau. Selain menolak UU MD3, aksi juga menuntut penurunan tarif PBBKB di Riau dan Kepri.

Menurut Presiden BEM Unri, Rinaldi, masyarakat merasakan beratnya tarif PBBKB yang berdampak pada tingginya harga Pertalite. Sangat ironis, tegasnya, karena Riau selama ini dikenal sebagai wilayah penghasil minyak.

"Masyarakat menjerit, harga-harga naik, transportasi naik. Intinya, ekonomi sangat terganggu. Makanya, kita tuntut penurunan 5 persen!" kata dia.

Di sisi lain Rinaldi mengatakan, saat ini Badan Legislatif (Baleg) DPR memang sedang melakukan pembahasan terkait penurunan PBBKB tersebut. Namun dia mengingatkan, bahwa mahasiswa akan terus mengawal hingga tuntutan mereka dipenuhi. “Kalau tidak turun juga, atau turun tetapi tidak 5 persen, kita akan bergerak lagi. Akan kita lawan,” jelasnya. (rls)

Sumber: GoRiau.com

Berita Lainnya

Index