Polemik Nilai Keadilan dan Kepastian dalam Pembaharuan KUHP di Indonesia

Polemik Nilai Keadilan dan Kepastian dalam Pembaharuan KUHP di Indonesia
Gloria Sinuhaji

Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia dengan produk hukum KUHP yang masih menerapakan zaman pemerintahan kolonial Belanda dianggap pemerintah sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat. Dalam menggantikan KUHP dengan pembaharuan RUU KUHP dilakukan dengan pendekatan dua perspektif, yaitu keadilan dan kepastian. Pada RUU KUHP pemerintah mempertimbangkan tiga hal yaitu rekodifikasi terbuka, demoratisasi, dan modernisasi. Dimana perbedaan hal ini dari KUHP lama, yaitu berdasarkan kondisi filosofis yang tidak lagi sesuai dengan Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan harmonisasi peradaban di Indonesia.

RUU KUHP yang diperdebatkan ini diungkapkan oleh sejumlah pakar hukum masih banyak yang kacau sehingga perlu ditinjau ulang. Terlebih lagi posisinya sebagai induk dari segala jenis undang-undang hukum pidana yang mengandung lebih dari 600 pasal ini perlu dicermati khususnya terhadap pasal-pasal yang dipermasalahkan. Pasal 2 ayat (1), Pasal 598 RUU KUHP, soal “hukum yang hidup di masyarakat”. Ketentuan ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UU.

Pembagian hukum pidana menjadi hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis jarang ditemukan karena sifat dan karakter hukum pidana pada dasarnya haruslah tertulis. Hal ini didasarkan pada asas legalitas dalam hukum pidana dengan salah satu makna yang terkandung dalam asas legalitas tersebut adalah prinsip lex scripta yang berarti aturan pidana haruslah tertulis. Pasal yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat ini mengandung penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi yang tidak jelas. Potensi kriminalisasi terhadap korban kejahatan pada pasal ini dapat menimbulkan kesewenangan aparat karena frasa hukum yang hidup di masyarakat multitafsir, dan tafsir hilangnya sifat melawan hukum delik materiil. Ketentuan pasal ini dapat menjadi pasal karet yang mana akan adanya disintegrasi antara makna UU dan wewenang penegak hukum.

Uraian Filosofis terhadap Perspektif Keadilan dan Kepastian
Masyarakat Indonesia dalam kehidupan sosial tidak bisa dilepaskan dari hukum. Keberadaan adagium “ibi ius ibi societas” yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum juga sistem hukum di Indonesia yang terbagi ke dalam 3 substansi, yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum barat. Permasalahan yang timbul dari Pasal 2 ayat (1), Pasal 598 RUU KUHP disebut juga hukum pidana adat yang diberlakukan, dipertahankan, dan dapat dipaksakan oleh masyarakat adat setempat. Hukum pidana adat tidak dapat dijalankan meskipun berdasarkan Pasal 5 (3b) Undang-Undang Nomor. 1/Drt/1951 memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat dalam arti yang sangat terbatas. Bila kita cermati konsep RUU KUHP keberadaan hukum pidana tidak tertulis patut diperhatikan. Dalam Bab I, Pasal 1 RUU KUHP dikatakan, “Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan”. Pada ayat (2) dinyatakan, “Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi”. Sedangkan pada ayat (3) berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Sementara pada ayat (4) menyebutkan, “Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa”. Terhadap RUU KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa perspektif keadilan dan kepastian tersebut masih berlaku situasional sehingga akan memicu kekacauan penegakan hukum akibat frasa hukum yang berbeda persepsi dan kepentingan. Begitu perspektif berkembang, maka diperlukan interaksi dalam memberikan asumsi terhadap frasa hukum dan kondisi sosial yang berpijak berdasarkan sosial, budaya, dan politik di masyarakat sebagai upaya determinasi perlindungan dan penegakan hukum dengan pendekatan RUU KUHP yang berisikan kepastian dan keadilan. Kondisi masyarakat yang beragam suku bangsa, etnik budaya dan perbedaan tingkat ekonomi menyebabkan banyaknya permasalahan hukum timbul sebagai akibat dari masalah ekonomi masyarakat. Hal ini menyebabkan dewasa ini tuntutan keadilan (restorative justice) dalam proses penegakan hukum lebih ditonjolkan ketimbang kepastian hukum itu sendiri. Penegakan hukum itu sendiri berjalan sesuai dengan perkembangan nilai yang hidup di dalam masyarakat. Ukuran untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan bergantung pada nilai-nilai dan pandangan kolektif yang terdapat di masyarakat mengenai baik, benar, bermanfaat atau sebaliknya. “Das rechts wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem volke” bahwa hukum tidak di buat, namun berkembang seiring dinamika masyarakat.


Penulis: Gloria Sinuhaji
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi

Berita Lainnya

Index