MAKSIMALKAN POTENSI ZAKAT, KOMISI V DPRD RIAU LAKUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS SOSIAL, BAZ

MAKSIMALKAN POTENSI ZAKAT, KOMISI V DPRD RIAU LAKUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS SOSIAL, BAZ

PEKANBARU - Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, Baznas dan Forum CSR, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/2/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DRPD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Sekretaris Komisi V DRPD Provinsi Riau Syamsurizal, serta dihadiri oleh Anggota Komisi V DRPD Provinsi Riau, yaitu Eva Yuliana, Sofyan Siroj Abdul Wahab, dan Marwan Yohanis.

Pertemuan yang membahas terkait sinergitas program Baznas dalam pemaksimalan potensi Zakat di Provinsi Riau ini, dihadiri oleh Ketua Forum CSR Wijatmoko, Wakil Ketua Baznas Riau Yahanan, Sekretaris Dinsos Provinsi Riau Supriyadi, beserta jajarannya.

Ketua Forum CSR Wijatmoko menjelaskan pada tahun ini program CSR difokuskan pada isu stunting dan kemiskinan ekstrim. Adapun selama ini sudah banyak perusahaan-perusahaan yang menjalankan CSR, namun tidak terdaftar di pemerintah.

"Kami sangat berharap di pemerintahan itu satu database saja. Karena di Bappeda sendiri baru 8 perusahaan yang sudah mengisi data itu," pungkasnya.

Menanggapi program CSR yang disampaikan, Anggota Komisi V DRPD Provinsi Riau Sofyan Siroj menyampaikan bahwa pentingnya memanusiakan manusia, terutama kaum tunawisma.

"Bahkan di negara-negara sekuler maupun komunis, mereka ada rusun, lebih tersistem, dilayakkan sebagai manusia dan mereka lebih produktif," jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis menilai program-program CSR yang ada di Provinsi Riau selama ini kurang terkoordinasi, sehingga upaya dalam mensejahterakan masyarakat tidak tepat sasaran.

Lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelolazakat yang ada secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakatharus benar-benar menyentuh mustahik dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut.

Lembaga pengelola zakat juga harus bersikap responsif terhadap kebutuhan mustahik, muzakki, dan alam sekitarnya. Halini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan Reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi, Selain itu, seluruh organ organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk beluk zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum Islam, tentunya hal ini sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.

Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Pasal 34, pembinaan dan pengawasan lembaga pengelola zakat dilaksanakan oleh Menteri Agama, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal pembinaan, menurut undang-undang meliputi; sosialisasi, fasilitasi dan edukasi.

Sedangkan pengawasan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat, mencakup pelaporan, audit syariah dan audit keuangan. Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 Pasal 75, menetapkan kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ.

Dalam pelaksanaan pengawasan patut dicatat beberapa directive principles kepada Pemerintah yang meliputi kewenangan untuk mengeluarkan regulasi, kewenangan memberikan dan mencabut izin lembaga zakat, kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota BAZNAS di semua tingkatan, kewenangan melakukan audit syariat, serta kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga atau amil zakat yang dengan sengaja melawan hukum melakukan pelanggaran dalam pengelolaan zakat. Ini artinya, pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah.

Berita Lainnya

Index