Cegah Money Politics, Bawaslu Larang HP Dibawa ke Bilik Suara

Cegah Money Politics, Bawaslu Larang HP Dibawa ke Bilik Suara

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta warga tidak memfoto surat suara pada saat pencoblosan di Pilkada 2018. Hal ini untuk mencegah praktik politik uang.

"Sudah dijelaskan ketika pemilih ke TPS, ke bilik nggak bawa HP yang bisa memfoto, karena itu akan berpotensi kalau ada janji money politics pasca bayar," ujar Ketua Bawaslu Abhan yang dilansir detikcom, di Hotel Merlynn Park, Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Money politics pascabayar dilakukan dengan terlebih dahulu menggunakan hak pilih dan menunjukan foto hasil pemilihan. Abhan mengatakan warga yang mau memasuki bilik suara harus menitipkan handphonenya kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 "Jadi nyoblos dulu ditunjukkan lalu dibayar. Pernah ditemukan (pelanggaran) di 2015. Maka ketika pemilih mau masuk bilik suara hpnya dtitipkan ke petugas agar tidak terjadi proses transaksi money politics," ujarnya. 

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin mengatakan petugas TPS melakukan pengawasan tegas mengenai hal ini. Menurutnya, larangan ini telah terdapat dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

"Kami harapkan jajaran pengawas kami di semua TPS itu tegas kepada pemilih yang melakukan hal itu bisa ditindak untuk tidak melakukannya. Saya kira peraturan KPU dan Bawaslu juga sudah mengatur soal itu," kata Afif. 

Afif mengatakan ada sanksi pidana bila nantinya terbukti adanya politik uang. Serta teguran bagi pemilih yang mengambil gambar pada saat pencoblosan.

"Yang dipidana kan soal duitnya. Kalau soal foto-foto itu kan karena berpotensi untuk ke sana (politik uang) takutnya dipakai untuk alat bukti atau bukti ke timses. Iya untuk pemilihnya dikenakan teguran," ujar Afif.

Larangan ini terdapat pada Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t. Tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota. Berisikan sebagai berikut. 

Pasal 17

(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara:

mengingatkan dan melarang pemilih membawa  telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan bagi pelaku politik uang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 186 A ayat 1 dan 2 tentang Pilkada.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 

Berita Lainnya

Index