Fenomena Banjir dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Fenomena Banjir dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Dr. Irawan Harahap, SH., SE., M.Kn Dosen Hukum Lingkungan FH Unilak & Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak

Fenomena yang cukup menarik tejadi akhir-akhir ini khususnya pada wilayah kota yang sedang berkembang adalah terjadinya banjir pasca turun hujan dalam beberapa jam saja. Banjir tidak bisa dipandang sebagai peristiwa sederhana, karena memberikan efek turunan seperti dapat mengganggu aktifitas sosial dan ekonomi,conohnya merusak kendaraan yang melintasi kawasan terkena banjir.

Tulisan ini tidak akan membahas kenapa banjir bisa terjadi, tetapi yang harus diakui salah satu penyebab banjir adalah meningkatnya pembangunan daerah yang terlihat dari penggunaan ruang yang semula bisa menjadi kawasan resapan air, berubah menjadi kawasan perumahan dan perkantoran.

Pembangunan adalah sesuatu yang niscaya terus terjadi dan tidak bisa di hindari. Pembangunan yang semula diharapkan berdampak positif namun ternyata memberikan rdampak negatif tentulah harus diantisipasi dengan memiliih konsep pembangunan yang tepat. Konsep yang menurut penulis dapat dijadikan pilihan adalah konsep pembangunan berkelanjutan.

Negara melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pembangunan berkelanjutan sebagai prinsip pembangunan yang dikehendaki diartikan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan

Pembangunan berkelanjutan sejalan dengan konsep keadilan antar generasi, yaitu prinsip yang didasari pada gagasan bahwa generasi sekarang menguasai sumber daya alam yang ada di bumi adalah sebagai titipan untuk dipergunakan oleh generasi yang akan datang. Setiap generasi merupakan penjaga lingkungan untuk kemanfaatan generasi berikutnya dan sekaligus sebagai penerima manfaat dari generasi sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan oleh generasi sekarang yang akan merugikan generasi yang akan datang.

Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan berkelanjutan pada hakekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang. Edith Brown Weiss menyebutkan, berkenaan dengan keadilan antar generasi, ada tiga tindakan generasi dulu dan sekarang yang sangat merugikan generasi mendatang dibidang lingkungan hidup, yaitu; pertama konsumsi yang berlebihan terhadap sumber daya alam berkualitas, membuat generasi mendatang harus membayar lebih mahal untuk dapat mengkonsumsi sumber daya alam yang sama. Kedua, pemakaian sumber daya alam berlebihan belum diketahui manfaat terbaiknya, sangat merugikan kepentingan generasi mendatang karena mereka harus membayar inefesiensi dalam penggunaan sumber daya alam tersebut oleh generasi dulu dan sekarang. Ketiga, pemakaian sumber daya alam secara berlebihan oleh generasi dulu dan sekarang, membuat generasi mendatang tidak memiliki keragaman sumber daya alam yang tinggi.

Pembangunan berkelanjutan tentu saja tidak hanya dimaknai sebagai sebuah konsep saja, tapi juga harus di tuangkan dalam konsep dan kebijakan turunan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus secara komprehensif menyiapkan aturan sebagai dasar pelaksanaan konsep pembangunan berkelanjutan. Sebaliknya masyarakat secara bertahap juga harus mengimplemetasikan nilai-nilai keadilan antar generasi pada saat melaksanakan pemanfaatan ruang dan lingkungan.

Penulis berharap dan sekaligus mempunyai keyakinan, apabila proses pembangunan yang dilaksanakan secara sungguh mengacu pada konsep pembangunan berkelanjuta, dampak lanjutan seperti banjir yang melanda kota dapat diantisipasi.

 

Berita Lainnya

Index