Evaluasi Total Institusi Kepolisian Republik Indonesia Pasca Perkara Ferdy Sambo

Evaluasi Total Institusi Kepolisian Republik Indonesia Pasca Perkara Ferdy Sambo
Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah institusi yang mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pemerintahan Republik Indonesia, terutama dalam sektor penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah wajah hukum suatu Negara. Sudah lama masyarakat mencium gelagat yang kurang baik dari oknum-oknum anggota polri, namun itu hanya sekedar obrolan di warung kopi saja. Sampailah saat kasus polisi ditembak polisi di rumah polisi terjadi.

Hari itu atau sehari setelah kejadian, belum ada media massa yang mencium adanya kasus besar. Jumat sore, 8 Juli 2022. Polri belum menyampaikan keterangan meski nyawa anggotanya telah melayang di rumah dinas seorang jenderal polisi. Senin 11 Juli 2022, baru kasus tersebut diungkapkan. Polri menyatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dalam insiden tembak-menembak dengan sesama polisi. Lokasinya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Keluarga korban di Desa Sukamakmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi sangat terkejut mendengar berita tersebut. Yang keluarga ketahui selama ini Yosua sehat wal afiat, bahkan pada hari kematiannya sempat melakukan video call dengan kekasihnya, Vera Simanjuntak.

Jenazah Brigadir J diantarkan ke rumah duka diterima oleh keluarga di Jambi pada hari sabtu 9 Juli 2022. Orang tua korban, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, memaksa untuk melihat jasad anaknya meski sempat dicegah polisi dari Jakarta yang mengantarkan jenazah korban. Tidak hanya membuka peti mati, pihak keluarga akhirnya juga bisa membuka seragam Yosua. Mereka melihat sejumlah kejanggalan pada tubuh korban. Ada kerabat korban yang merekam proses pemulangan serta serah terima jenazah Yosua. Rekaman video maupun foto yang menggambarkan rasa penasaran keluarga itu pun diunggah di media social, termasuk luka yang ada pada jenazah Yosua. Kabar kematian Yosua pun merebak. Sejumlah jurnalis di Jambi mengaku mendapatkan pesan berantai, tetapi kesulitan mendapat konfirmasi dari pejabat berwenang.

Yosua dimakamkan di kampung halamannya pada senin 11 Juli 2022 tanpa upacara kedinasan. Pada hari yang sama Polri memberikan keterangan kepada pers melalui Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Pertanyyaan paling mengemuka adalah kenapa kasus tersebut baru diungkapkan 3 hari setelah kejadian? Polri beralasan sedang melakukan penelusuran dan pada hari minggu adalah hari raya Idul Adha, sehingga keterangan resmi terlambat disampaikan ke publik. Jawaban ini justru menambah kecurigaan publik. Kapolres Jaksel ketika itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, juga memberikan keterangan pers lebih detail mengenai kronologi kejadian. Brigadir J disebut memasuki kamar pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J melakukan pelecehan serta menodongkan pistol sehingga Putri berteriak. Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Salah satu ajudan Ferdy Sambo yang berada di lantai atas Bharada Ricard Eliezer bertanya pada Brigadir J. Pertanyaan itu dijawab dengan tembakan.

Pers tidak menelan mentah-mentah pernyataan tersebut. Kejanggalan dari keterangan resmi itu terus dikejar untuk mendapatkan titik terang, diantaranya dengan mengkonfirmasi ke keluarga Yosua di Jambi. Dari kronologi di Duren Tiga terdapat sedikitnya tiga kejanggalan. Pertama, Brigadir J disebut-sebut piawai dalam menembak. Namun dalam insiden itu dari tujuh peluru yang dimilikinya tak ada satupun yang mengenai sasaran. Justru ia sendiri yang terkena tembakan, sedangkan Bharada Eliezer yang menggunakan pistol glock melepaskan lima tembakan dan semuanya tepat sasaran. Kedua, kamera pengawas atau closed circuit telivisi (CCTV) di rumah Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu sebelumnya, sehingga tidak bisa merekam peristiwa polisi tembak polisi di rumah polisi. Ketiga, keberadaan Ferdy Sambo saat kejadian menjadi tanda tanya.

Keluarga korban di Jambi mencatat lebih banyak lagi kejanggalan yang dikemudian hari nyaring disuarakan oleh Kuasa Hukum Yosua. Keluarga mempertanyakan alasan handphone Yosua tidak diserahkan dan luka-luka yang bukan akibat tembakan pada tubuh korban. Yosua diduga dianiaya sebelum ditembak! 
Setelah kronologi dikejadian dibeberkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hari selasa 11 Juli 2022 siang, malam harinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Kapolri membentuk tim khusus (Timsus) untuk merespons keingintahuan public dan juga permintaan Presiden Joko Widodo agar kasus ini diproses tuntas.
Sepuluh hari setelah kematian korban, Kuasa Hukum keluarga korban diantaranya Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan terbunuhnya Yosua sebagai pembunuhan berencana.

Penyelidikan dan penyidikan akhirnya membuahkan hasil, pada tanggal 9 Agustus 2022, timsus Mabes Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana. Mereka adalah : Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawhati.

Sebelumnya pada 6 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer menuangkan pengakuannya secara tertulis. Sikap Bharada Richard Eliezer inilah diduga kuat membuat Ferdy Sambo mengakui apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah itu, Kapolri mengumumkan sendiri penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo. Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini. Selain itu, Kepala Biro Pengammanan Internal DivPropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.

Selain kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dutetapkan sebagai Tersangka bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri pada 26 Agustus 2022. Satu bulan kemudian tepatnyya 28 September 2022, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo dan Tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. Saat ini kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Para pakar dan petinggi negeri ini mewacanakan Polri diletakkan dalam 2 opsi ; yang pertama dimasukkan kedalam Kementerian Hukum dan Ham, yang kedua dimasukkan kedalam Kementerian Dalam Negeri. Memang masih wacana, namun ini bisa menjadi langkah yang baik untuk memperbaiki citra Polri yang sudah terlanjur tercoreng oleh oknum-oknum yang semakin lama semakin massive.


Penulis : Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

 

 

Berita Lainnya

Index