Jokowi Sarankan Pihak yang dirugikan UU MD3 Ajukan Gugatan

Jokowi Sarankan Pihak yang dirugikan UU MD3 Ajukan Gugatan

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima draft Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Namun, Jokowi belum menandatangani draft tersebut karena masih melakukan pengkajian mendalam.

"Belum saya tandatangani karena saya ingin ada kajian," ungkap Jokowi seusai menghadiri acara dzikir kebangsaan dan peresmian pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Gedung Serbaguna 2, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku memahami betul keresahan yang terjadi di lingkungan masyarakat pasca pengesahan UU MD3. Salah satunya menyangkut Pasal 122 huruf k yang mengatur bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika dicampur. Itu pendapat yang saya baca, dengar di masyarakat," ucapnya.

Jokowi menyarankan, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU MD3 segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan, pemerintah juga tidak ingin terjadinya penurunan demokrasi akibat adanya UU tersebut.

"Saya rasa kita tidak ingin penurunan demokrasi kita," katanya.

Disinggung apakah UU MD3 tetap sah untuk diundangkan meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden, Jokowi menjawab tegas.

"Ya itu risiko yang ada di UU memang saya tanda tangan dan tidak sama saja. Ini saya tanda tangan nanti masyarakat sampaikan ini didukung penuh, kalau tidak juga berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemerintah mendorong rakyat untuk menggugat UU MD3 ke MK. Pemerintah berpandangan, UU tersebut memuat sejumlah pasal yang tidak perlu.

"Rakyat punya kesempatan menguji konsitusionalitas ayat-ayat di (UU) MD3. Kita dorong rakyat uji ke MK," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2).

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3) pada Senin (12/2). Ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan publik, seperti Pasal 122 huruf K.

Dalam pasal ini, MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Kemudian Pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan

Baca juga: Diprediksi Jokowi tak akan Teken UU MD3, Ada Apa?

Perubahan juga terjadi pada Pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat  pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat (5).

Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.

Sumber: merdeka.com

Berita Lainnya

Index